foto

Dua pekerja membawa poster ketika berlangsung sidang gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) atas revisi Upah Minimun Kota di PUTN Banten, Serang, Senin (30/1). Mereka meminta pengadilan memperhatikan hak-hak buruh serta pihak APINDO tidak mempermasalahkan revisi UMK Tangerang dari Rp. 1.354 ribu menjadi Rp. 1.532 ribu per bulan. ANTARA/Asep Fathulrahman

Puluhan Perusahaan di Tangerang Ancam Hengkang

TEMPO.CO, Tangerang - Kisruh Surat Keputusan Gubernur Banten terkait penetapan revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tangerang berujung pada ancaman dari puluhan perusahaan untuk hengkang dari wilayah itu. “Kami banyak mendapat laporan dari perusahaan yang keberatan menerapkan UMK dan sebagian mengancam akan hengkang,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto, Rabu, 1 Februari 2012.

Heri mengatakan telah menerima keberatan pemberlakuan upah sektoral yang ada dalam revisi SK Gubernur Banten itu dari 93 perusahaan. Sebagian lainnya sudah mengancam akan meninggalkan Kabupaten Tangerang dan pindah ke daerah lain, seperti Cikampek dan Sukabumi, di Jawa Barat.

Menurut Heri, pengusaha rata-rata tidak keberatan dengan besaran UMK. Yang dipersoalkan adalah penetapan upah sektoral yang disebutkan belum melalui kajian. “Untuk upah sektoral di Kabupaten Tangerang memang baru akan dikaji,” kata Heri.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri, Heri mengatakan, hanya berharap kisruh antara buruh dan para pengusaha segera menemukan solusi terbaik. “Harapannya ada di pertemuan tripartit di Kementerian Tenaga Kerja jam 2 siang ini,” katanya.

Apindo Kabupaten Tangerang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Bandung, terkait SK Gubernur Banten tentang revisi upah regional Kabupaten Tangerang. Gugatan dilayangkan karena revisi tersebut dinilai tidak melalui mekanisme penetapan upah dan merugikan kalangan pengusaha.

Sekretaris Jenderal Apindo Kabupaten Tangerang, Juanda Usman, mengatakan bahwa dalam revisinya Gubernur Banten menetapkan UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 1.527.000. Padahal, UMK Kabupaten Tangerang berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang sebesar Rp 1.379.000.

Tidak itu saja, kata Juanda, revisi Gubernur Banten juga penetapkan besaran upah sektoral untuk golongan I sebesar 15 persen dari UMK, golongan II sebesar 10 persen dari UMK dan golongan III sebesar 5 persen dari UMK. “Kebijakan sepihak Gubernur Banten itu sangat merugikan kalangan pengusaha,” kata Juanda.

JONIANSYAH