TEMPO.CO , Jakarta:Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan korupsi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berencana memanggil Menteri Muhaimin Iskandar minggu depan. "Rencananya begitu," ujar jaksa Jaya Sitompul, Rabu 1 Januari 2012.
Muhaimin direncanakan akan hadir memberikan kesaksian dalam agenda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa I Nyoman Suisnaya, minggu depan. "Akan bersaksi bersama Ali Mudhori dan M. Fauzi," ujar Jaya.
Sebelumnya, menurut Jaksa Zet Tadung Allo, dua orang dekat Muhaimin, yakni Ali dan Fauzi, dijadwalkan bersaksi hari ini. Hal tersebut dibantah Jaya karena keduanya baru akan dijadwalkan bersaksi minggu depan.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan kesaksian untuk terdakwa Nyoman. Satu dari tiga orang saksi yang dijadwalkan memberi keterangan, Rochayati, urung hadir karena sakit. Sementara, Iskandar Pasajo dan Sindu Malik memberi kesaksian di sidang yang baru mulai pukul 18.00 WIB.
Perkara korupsi ini terbongkar ketika KPK menangkap tangan Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Evaluasi dan Program P2MKT Dadong Irbarelawan, dan Kuasa Hukum PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, pada 25 Agustus 2011 di kantor Kementerian Tenaga Kerja Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap bersama uang suap sebesar Rp 1,5 miliar dalam kardus durian.
KPK menduga uang itu diduga sebagai commitment fee dari empat kabupaten yang proyeknya akan dikerjakan Dharnawati dalam program PPID kawasan transmigrasi pada APBN Perubahan 2011 di Papua berbiaya Rp 73 miliar.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ikut tersangkut kasus ini setelah namanya disebut-sebut dalam sidang. Dadong, saat bersaksi di sidang Dharnawati, mengatakan pernah mendengar uang dugaan suap yang diterimanya akan diberikan kepada Muhaimin.
M. ANDI PERDANA
Berita Terkait
Hakim Tolak Keberatan Anak Buah Muhaimin
Tiga Orang Dekat Muhaimin Dipanggil di Persidangan
Kisah Duit dalam Kardus Duren
Tersangka Suap: Menteri Butuh Duit untuk Kiai
Muhaimin Segera Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi