Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Penganiaya Faisal-Budri Terancam 5 Tahun

image-gnews
Ilustrasi
Ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Kepolisian Daerah Sumatera Barat tengah memproses pidana tiga aparat Kepolisian Sektor (Polsek Sijunjung) yang menganiaya Faisal dan Budri, dua remaja yang tewas di tahanan Polsek Sijunjung. Mereka dijerat Pasal 351 mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

"Proses pidana masih berjalan," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Brigadir Jenderal Wahyu Indra Parmugari seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu 1 Februari 2012. Ketiga petugas Polsek tersebut adalah mantan kapolsek Sijunjung, mantan Kepala Unit Reserse Polsek Sijunjung dan mantan Kepala Unit Intern Polsek Sijunjung.

Ketiganya, Wahyu melanjutkan, telah melalui sidang disiplin. Mereka mendapatkan sanksi disiplin berupa pencopotan dari jabatan masing-masing dan penahanan selama 21 hari. Setelah melalui proses sidang disiplin, mereka kemudian dipidanakan.

Penganiayaan yang dimaksud adalah penggebukan punggung, pemukulan lengan. Ketiganya juga menyabet tungkai dan punggung Faisal dan Budri. Sang mantan kepala kepolisian sektor juga sempat menyuruh Budri untuk merayap di lantai saat pertama kali ditangkap.

Kepolisian Daerah Sumatera Barat berkeras bahwa tindak penganiayaan yang dilakukan ketiga aparat tersebut tidak sampai menewaskan Faisal dan Budri. Tindak penganiayaan tersebut juga tidak menyebabkan Faisal dan Budri gantung diri. Wahyu menegaskan motif di balik keduanya gantung diri adalah karena keduanya merasa malu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budri malu karena sudah dua kali tertangkap melakukan pencurian. Ia juga memilih gantung diri karena takut "dihabisi" oleh pimpinan preman pencurian motor. "Budri takut dihabisi oleh si preman karena ia tertangkap polisi," Wahyu melanjutkan.

ANANDA W. TERESIA

Berita Terkait
Polisi Akui Faisal dan Budri Dianiaya 
Faisal-Badri Disiksa dalam Kasus Pencurian Motor
Polisi: Kematian Budri-Faisal Hanya Kelalaian
Tim Kabareskrim Investigasi ke Sijunjung
Dokter Sebut Kematian Faisal-Budri Bukan Akibat Gantung Diri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.