TEMPO.CO , Jakarta:Kepolisian Daerah Sumatera Barat tengah memproses pidana tiga aparat Kepolisian Sektor (Polsek Sijunjung) yang menganiaya Faisal dan Budri, dua remaja yang tewas di tahanan Polsek Sijunjung. Mereka dijerat Pasal 351 mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
"Proses pidana masih berjalan," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Brigadir Jenderal Wahyu Indra Parmugari seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu 1 Februari 2012. Ketiga petugas Polsek tersebut adalah mantan kapolsek Sijunjung, mantan Kepala Unit Reserse Polsek Sijunjung dan mantan Kepala Unit Intern Polsek Sijunjung.
Ketiganya, Wahyu melanjutkan, telah melalui sidang disiplin. Mereka mendapatkan sanksi disiplin berupa pencopotan dari jabatan masing-masing dan penahanan selama 21 hari. Setelah melalui proses sidang disiplin, mereka kemudian dipidanakan.
Penganiayaan yang dimaksud adalah penggebukan punggung, pemukulan lengan. Ketiganya juga menyabet tungkai dan punggung Faisal dan Budri. Sang mantan kepala kepolisian sektor juga sempat menyuruh Budri untuk merayap di lantai saat pertama kali ditangkap.
Kepolisian Daerah Sumatera Barat berkeras bahwa tindak penganiayaan yang dilakukan ketiga aparat tersebut tidak sampai menewaskan Faisal dan Budri. Tindak penganiayaan tersebut juga tidak menyebabkan Faisal dan Budri gantung diri. Wahyu menegaskan motif di balik keduanya gantung diri adalah karena keduanya merasa malu.
Budri malu karena sudah dua kali tertangkap melakukan pencurian. Ia juga memilih gantung diri karena takut "dihabisi" oleh pimpinan preman pencurian motor. "Budri takut dihabisi oleh si preman karena ia tertangkap polisi," Wahyu melanjutkan.
ANANDA W. TERESIA
Berita Terkait
Polisi Akui Faisal dan Budri Dianiaya
Faisal-Badri Disiksa dalam Kasus Pencurian Motor
Polisi: Kematian Budri-Faisal Hanya Kelalaian
Tim Kabareskrim Investigasi ke Sijunjung
Dokter Sebut Kematian Faisal-Budri Bukan Akibat Gantung Diri