Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Akui Polisi Aniaya Budri-Faisal

image-gnews
Syamsidar (Ibu) dan Didi Firdaus (Kakak), keluarga Faisal dan Budi M Zen dua orang tahanan kakak beradik yang meninggal di Ruang tahanan Polsek Sijunjung, Padang, Sumatra Barat didampingi pengacaranya mendatangi kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10).  TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Syamsidar (Ibu) dan Didi Firdaus (Kakak), keluarga Faisal dan Budi M Zen dua orang tahanan kakak beradik yang meninggal di Ruang tahanan Polsek Sijunjung, Padang, Sumatra Barat didampingi pengacaranya mendatangi kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo mengakui anak buahnya menganiaya tahanan Budri dan Faisal. Kakak-adik itu ditahan di Kepolisian Sektor Sijunjung, Sumatera Barat, dan kemudian keduanya ditemukan meninggal dengan gantung diri. "Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap kedua korban oleh oknum," kata Timur dalam laporannya kepada Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 1 Februari 2012.

Atas dugaan penganiayaan ini, kata Timor, Polri memproses secara hukum sedikitnya sembilan anggotanya. Mereka adalah Ajun Komisaris Syamsul Bahri, Inspektur Satu Al-Indra, Ajun Inspektur Dua Irzal, Briptu Andria Novariano, Brigadir Erman Yusra, Bripka Al-Ansyari, Brigadir Johanes, Bripka Jonitar Darma, dan Briptu Arianto Kasim. "Mereka sedang menunggu proses pidana," kata Timur.

Namun, menurut Timur, penganiayaan oleh anggotanya bukan merupakan penyebab kematian korban. Kekerasan yang dilakukan polisi itu sebagai upaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan kedua remaja tersebut.

Budri M. Zen dan Faisal Akbar tewas pada 28 Desember tahun lalu. Berdasarkan keterangan polisi, keduanya ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi ruang tahanan Polsek. Faisal ditahan sejak 21 Desember 2011 karena disangka mencuri sebuah kotak amal masjid. Sedangkan Budri ditangkap 26 Desember, menyusul pengakuan Faisal: mencuri 19 sepeda motor bersama kakaknya.

Timur meyakinkan anggota Komisi Hukum bahwa Budri-Faisal tewas gantung diri. Dasarnya adalah hasil visum yang menyebutkan pada leher korban ditemukan luka lecet melingkar sesuai dengan kondisi orang gantung diri. Dalam pemeriksaan juga ditemukan resapan darah pada jaringan ikat leher dan otot. Resapan darah ini disebabkan oleh adanya kekerasan benda tumpul.

Anggota Komisi Hukum, Nudirman Munir, tetap ragu kedua remaja itu mati gantung diri. Menurut dia, situasi kamar mandi dan postur tubuh korban tidak memungkinkan mereka gantung diri di tempat itu. "Saya yakin mereka digantung," kata politikus Partai Golkar ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia meminta Kapolri menindak tegas oknum yang telah melakukan penganiayaan. Nama-nama penganiaya, kata Nudirman, juga harus diumumkan kepada publik.

Secara terpisah, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Johny Nelson Simandjuntak, mendesak kepolisian menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan lembaganya. Rekomendasi itu, antara lain, polisi bersedia menyerahkan data hasil otopsi, catatan kriminal kasus pencurian motor yang ditangani Polsek Sijunjung, dan pakaian yang dipakai Faisal dan Budri untuk gantung diri. "Hingga kini Komnas baru diberi salinan otopsi," kata Johny.

Catatan kriminal pencurian motor, menurut dia, diperlukan untuk melihat seberapa jauh upaya penanganan kasus di Sijunjung. Jika ternyata belum ada perkembangan signifikan, diduga kuat Budri dan Faisal disiksa karena polisi frustrasi gagal mengungkap kasus pencurian. Sedangkan bukti pakaian diperlukan guna memastikan kekuatan kain menahan tubuh korban untuk gantung diri.

IRA GUSLINA | I WAYAN AGUS PURNOMO

Berita lain:
Tim Kabareskrim Investigasi ke Sijunjung
Polisi Tak Kompak Soal Visum Faisal - Budri

Faisal-Badri Disiksa dalam Kasus Pencurian Motor

Polisi Diimbau Serahkan Hasil Otopsi Faisal-Budri

Komnas HAM: Faisal-Budri Tewas Akibat Disiksa

Polisi: Kematian Budri-Faisal Hanya Kelalaian
Dokter Sebut Kematian Faisal-Budri Bukan Akibat Gantung Diri

Bagaimana Kakak-Beradik itu Ditemukan Tewas di Polsek Sijunjung?
Keluarga: Faisal dan Budri Tidak Pernah Mencuri

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.