Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Kasus Nenek Rasmiah Juga Hakim Kasus Prita

image-gnews
Rasmiah  (kiri) dan Siti Aissyah Margaret Soekarnoputri . Tempo/Joniansyah
Rasmiah (kiri) dan Siti Aissyah Margaret Soekarnoputri . Tempo/Joniansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua dari hakim agung yang menghukum Rasmiah, yakni Imam Harjadi dan M. Zaharudin, ternyata juga menghukum Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, Tangerang.

"Kami akan melaporkan hakim-hakim yang mengeluarkan putusan tidak masuk akal itu," kata Hotma Sitompul, pengacara yang juga pembina LBH Mawar Saron, Rabu, 1 Februari 2012.

Hotma meminta Mahkamah Agung mengawasi Imam dan Zaharuddin, yang juga mengeluarkan keputusan kontroversial saat mengadili kasus Prita. Mereka berdua, Juli 2011, bersama-sama menghukum pidana Prita selama 6 bulan dan 1 tahun percobaan dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, Tangerang.

Berdasarkan penelusuran Tempo, kasus yang diputus hakim Imam dan Zaharudin memicu kontroversi. Contohnya, Imam Harjadi pernah mengurangi hukuman anggota DPR, Al-Amin Nur Nasution, dari 10 tahun menjadi 8 tahun dalam kasus korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Bintan dan Tanjung Api-api. Adapun Zaharuddin di pengadilan tinggi pernah mengubah status terpidana Abdullah Puteh dari tahanan rumah menjadi tahanan kota.

Inilah jejak-jejak hakim pemvonis kasus Rasmiah...

IMAM HARJADI
November 2008:
Sebagai hakim anggota, menolak permohonan kasasi korban tragedi Tanjung Priok untuk mendapatkan pembayaran kompensasi.

September 2009:
Sebagai hakim anggota, mengurangi hukuman anggota DPR, Al-Amin Nur Nasution, menjadi 8 tahun dari 10 tahun dalam kasus korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Bintan dan Tanjung Api-api.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

April 2010:
Sebagai hakim anggota, menyetujui pengurangan hukuman Artalyta Suryani alias Ayin dari 5 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan.

Juli 2011:
Menjadi ketua majelis yang menjatuhkan hukuman 6 bulan dan 1 tahun percobaan atas Prita Mulyasari.

ZAHARUDDIN UTAMA
April 2005:
Sebagai hakim pengadilan tinggi yang mengubah status terpidana Abdullah Puteh dari tahanan rumah menjadi tahanan kota.

Juli 2011:
Sebagai hakim anggota, menjatuhkan hukuman 6 bulan dan 1 tahun percobaan atas Prita Mulyasari.

INU KERTAPATI | PDAT

Berita lain:
Mencuri Piring, Nenek Rasmiah Dihukum 4 Bulan
Diputus Bersalah, Nenek Rasmiah Terus Menangis
Hari Ini Sidang Perkara Nenek Rasminah Digelar
Divisi Propam Selidiki Kasus Rasmiah
Akhirnya Rasmiah Bebas pada 2010
Jaksa Yakin Rasmiah Bersalah Curi Piring dan Buntut Sapi
Majikan Rasmiah: Pembantu Saya Suka Mencuri
Bobol Toko Laptop, Bocah Disangka Tuyul

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.