TEMPO/Fahmi Ali
Topik
Infografis
2015, LPS Terapkan Premi Berbeda Bagi Tiap Bank
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menerapkan premi penjaminan berbeda untuk setiap bank mulai 2015. “Di semua negara ketika LPS berdiri preminya flat setelah itu berkembang menjadi diferensial,” kata Kepala Eksekutif LPS Firdaus Jaelani di Kantor LPS, Gedung Equity Tower, Kamis, 2 Februari 2012.
Firdaus mengatakan sejak beroperasi 22 September 2005, LPS memberlakukan premi yang sama untuk semua bank. “Sesuai pasal 13 UU LPS, preminya flat rate premium,” ujarnya.
Menurut Firdaus sistem ini dinilai kurang adil karena bank sehat dikenakan tingkat premi yang sama dengan bank yang kurang sehat. “Setiap bank memiliki tingkat risiko yang berbeda,” kata dia.
Tarif premi yang sama, Firdaus menambahkan, berpotensi mendorong moral hazard bank dari sisi pengenaan premi LPS. Potensi ini terjadi karena tidak ada insentif bagi bank yang mampu meningkatkan kondisi kesehatan, tata kelola, dan manajemen risikonya.
Pengubahan tarif premi diatur dalam pasal 15 UU LPS. Tapi, usulan perubahan harus dibahas bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Firdaus bertutur penerapan premi diferensial ini memang lebih cepat dibandingkan dengan penerapan yang dilakukan oleh LPS Amerika Serikat yang mengubahnya setelah beroperasi 54 tahun.
“Ini bukan berarti kami ingin cepat-cepat,” katanya.
Kajian yang dilakukan Lembaga Penjamin sudah dimulai sejak 2 tahun lalu bersama akademisi dari Universitas Indonesia. Proses yang akan dilakukan di antaranya survei untuk memetakan pemahaman manajemen bank atas Sistem Premi Diferensial, menetapkan indikator untuk pengelompokan risiko pada bank.
Firdaus berkata, Lembaga Penajmin telah menetapkan membagi bank menjadi tujuh kelompok. Saat ini yang masih dalam kajian adalah menghitung tarif premi untuk masing-masing kelompok tersebut.
Firdaus mengakui penerapan premi berbeda tidak bisa langsung dilakukan serempak. “Pelaksanaanya bertahap,” katanya. Simulasi penerapan premi diferensial ini akan dilakukan 2 tahun lagi.
Situasi yang dihindari Lembaga Penjamin ketika sistem ini diterapkan adalah bank yang dikenakan tarif lebih mahal dibandingkan bank lain dianggap sebagai bank yang kurang sehat. “Sehingga memicu rush (penarikan dana besar-besaran),” katanya.
AKBAR TRI KURNIAWAN





