Dua pekerja membawa poster ketika berlangsung sidang gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) atas revisi Upah Minimun Kota di PUTN Banten, Serang, Senin (30/1). Mereka meminta pengadilan memperhatikan hak-hak buruh serta pihak APINDO tidak mempermasalahkan revisi UMK Tangerang dari Rp. 1.354 ribu menjadi Rp. 1.532 ribu per bulan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Topik
Foto Terkait
Upah Buruh Tangerang Dibayar Mulai 4 Januari
TEMPO.CO, Tangerang - Asosiasi Pengusaha Kabupaten Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang berjanji segera merealisasikan hasil kesepakatan mediasi antara buruh dan Apindo di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kemarin. Salah satunya adalah membayar upah buruh sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten soal penetapan perubahan upah.
"Kami akan bayar upah buruh sesuai dengan SK, terhitung 4 Januari 2012,” ujar Sekretaris Jenderal Apindo Kabupaten Tangerang, Juanda Usman, Kamis, 2 Februari 2012.
Juanda mengatakan pihaknya kini tengah mensosialisasikan hasil kesepakatan tersebut kepada ratusan perusahaan yang tergabung dalam Apindo. "Kami siap mengamankan keputusan yang disepakati di Kemenakertrans kemarin,” katanya.
Apindo juga segera mencabut gugatan atas revisi SK Gubernur Banten atas upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dalam waktu 1 minggu. Juanda mengakui ada beberapa perusahaan yang meminta penangguhan ihwal pemberlakuan upah tersebut karena kondisi perusahaan yang sedang tidak stabil.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.886-Huk/2011 tertanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten tahun 2012 ditetapkan besaran UMK untuk di Kabupaten Lebak Rp 1.047.800, Kota Serang Rp 1.231.000, Kabupaten Pandeglang Rp 1.050.000, Kota Cilegon Rp 1.347.000, Kabupaten Serang Rp 1.320.500, Kota Tangsel Rp 1.381.000, Kota Tangerang Rp 1.381.000, dan Kabupaten Tangerang Rp 1.379.000.
Lalu, Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1-Huk/2012 tertanggal 04 Januari 2012 tentang Penetapan Perubahan atas Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.886-Huk/2011 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2012 yakni Kota Tangsel Rp 1.529.150, Kota Tangerang Rp 1.529.150, Kabupaten Tangerang Rp 1.527.150.
Adapun tentang penetapan upah minimum sektoral (UMS) Provinsi Banten tahun 2012 ditetapkan besaran UMS Banten untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel untuk Sektoral 1 Rp 1.758.522, Sektoral 2 Rp 1.682.065, dan Sektoral 3 Rp 1.605.607.
JONIANSYAH
Berita Terkait:
Pengusaha Cabut Gugatan UMK ke PTUN
Menteri Muhaimin: Demo Buruh Bikin Investor Lari
Suara Demo Buruh Bekasi Sampai Ke Istana
Cegah Demo Buruh, Menteri Ajak Kompromi
SBY: Demo Buruh Bisa Dihindari Jika Ada Komunikasi





