Aktivis gabungan dari Arus Pelangi, Public Interest Lawyer Network, Indonesia Corrution Watch, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Perkumpulan HuMa, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Indonesia Legal Roundtable, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat melakukan aksi teatrikal untuk mengkritik kasus penyuapan hakim di depan gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (13/6). Aksi tersebut mengkritisi sistem peradilan di Indonesia yang hancur karena, pengacara, hakim, politisi, jaksa, polisi banyak yang terlibat kasus korupsi. TEMPO/Aditia Noviansyah
Infografis
Hakim Diminta Profesional Tangani Syarifuddin
TEMPO.CO, Jakarta -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI pimpinan Gusrizal diharapkan bisa profesional dalam menjatuhkan putusan untuk Syarifuddin, hakim niaga nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berstatus terdakwa kasus suap perkara kepailitan PT Sky Camping Indonesia (SCI).
“Jangan sampai hakim yang menyidang Syarifuddin terganggu independensinya sekalipun yang disidang adalah hakim juga. Hakim harus profesional,” kata juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, Jumat, 3 Februari 2012.
Kemarin, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi pimpinan Zet Tadung Allo menjatuhkan tuntutan maksimal untuk Syarifuddin, yakni dua puluh tahun penjara. Ia juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena dinyatakan terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT SCI, Puguh Wirawan.
Ada sejumlah hal yang menurut jaksa pantas membuat Syarifuddin dituntut hukuman maksimal. Di antaranya, perbuatan terdakwa telah merugikan secara immateriil martabat penegak hukum di mata masyarakat, khususnya korps hakim dan lembaga peradilan.
Proses pembelaan diri yang dilakukan Syarifuddin dalam sidang selama ini juga dinilai mendiskreditkan KPK, dengan menyatakan KPK perampok. Terdakwa juga dianggap mempersulit persidangan karena menolak saksi KPK, tidak mengakui perbuatannya, dan menyatakan JPU mengajari saksi Johansyah berbohong.
Salah seorang pengacara Syarifuddin, Junimart Girsang, mengatakan kubunya akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang Kamis pekan depan. “Fakta di persidangan delapan puluh persennya diputarbalikkan oleh jaksa. Ini yang akan kami buat dan ajukan dalam pleidoi,” kata dia.
ISMA SAVITRI





