TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, menunjuk Tim Pencari Fakta Partai Demokrat tahu banyak soal peran Angelina Sondakh dalam kasusnya. “Peran Angie, keran TPF! Dia (Angie) akui semua di situ,” kata Nazar seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Jumat, 3 Februari 2012.
Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini (Jumat). Ia adalah orang kelima yang terjerat kasus ini setelah Nazar, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.
Beberapa waktu lalu, ia pernah memberikan keterangan di hadapan TPF Demokrat soal sejumlah tudingan Nazar maupun pemberitaan media massa yang menyangkut dirinya. Beberapa kader Demokrat yang hadir saat itu adalah Nazaruddin, Benny K. Harman, Edy Sitanggang, Max Sopacua, Mahyuddin, Mirwan Amir, Jafar Hafsah, dan M. Nasir.
Menurut Nazar, Angie saat itu mengaku menerima duit Rp 9 miliar dari proyek Wisma Atlet. “Dia sama Wayan Koster (yang terima), lalu diserahkan Mirwan Amir,” kata Nazar. Dari duit itu, Rp 2 miliar di antaranya diserahkan ke Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. “Dia (Angelina) cuma nikmati Rp 1,5 miliar,” ujarnya.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor, mantan Puteri Indonesia itu disebut menerima uang melalui anak buah Muhammad Nazaruddin, yaitu Mindo Rosalina Manulang. Suap tersebut terkait dengan pembangunan Wisma Atlet SEA Games, di mana Angie adalah salah seorang anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat.
Adapun Wayan Koster juga disebut menerima kardus berisi duit dari sopir Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Muhammad Nazaruddin. Sopir bernama Luthfi Ardiansyah itu mengaku pernah dua kali mengantar kardus berisi duit ke anggota Badan Anggaran DPR. Angie dan Koster berulang kali diperiksa KPK. Mereka kompak menjawab semua tuduhan suap tersebut dengan kata-kata, "Itu semua tidak benar."
Pada kasus Wisma Atlet ini, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Ada lagi tiga orang yang telah dipidana bersalah. Mereka adalah Sekretaris Kemenpora non-aktif Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran rekanan Wisma Atlet, Muhammad El Idris.
Nazaruddin di persidangan menyebut Anas, Andi, Angie, dan Wayan ikut menerima uang dari proyek Wisma Atlet. Keterangan Nazaruddin itu dikuatkan oleh keterangan beberapa saksi lainnya, di antaranya Rosa, Yulianis, dan Oktarina Fury. Ketiganya adalah anak buah Nazaruddin.
ISMA SAVITRI