Rasmiah: Jangan Tambah Derita Pembantu

TEMPO.CO, Jakarta - Rasmiah alias Rasminah berharap kasus seperti yang menimpa dirinya tidak terulang pada orang lain. Majelis kasasi Mahkamah Agung memvonisnya bersalah karena mencuri  piring, mangkuk, pakaian bekas, dan setengah kilogram buntut sapi milik majikannya.

Dia divonis pidana empat bulan 10 hari, sesuai masa tahanan yang pernah dijalaninya. Meski sebelumnya perempuan berusia 55 tahun itu sudah dibebaskan dari dakwaan di tingkat pengadilan negeri.

"Pembantu itu sudah susah, jangan dibuat susah lagi," katanya dengan suara lemah di kantor Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, Jumat 3 Februari 2012.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraeni, mengatakan akan mengunakan kasus Rasmiah tersebut sebagai momentum untuk menyelesaikan RUU Perlindungan PRT. "Saat ini RUU tersebut sedang dibahas di Komisi IX DPR," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Non-Litigasi LBH Mawar Saron, Jefri Kam, menyatakan kalau PRT sering kali dijadikan pihak yang selalu disalahkan dalam setiap kejadian. Menurutnya, hakim kasasi melihat posisi PRT sebagai pekerjaan yang cakupannya domestik.

Domestik berarti setiap keputusan ditentukan oleh majikan dan PRT. "Dan kenyataannya banyak PRT yang disudutkan," katanya sambil menambahkan, “Apa lagi hingga saat ini PRT belum memiliki payung hukum yang kuat.”

SYAILENDRA