foto

Meski belum memasuki masa kampanye, sejumlah alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho calon legislatif sudah terpampang di sejumlah sudut kota Depok,(18/12). TEMPO/Ayu Ambong

Cetro: Koruptor Bisa ‘Nyaleg’ Asal Minta Maaf

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Center for Electoral Reform (Cetro), Refly Harun, menilai diloloskannya pasal bekas narapidana koruptor maju dalam pemilihan umum tidak bisa dielakkan. Sebab, hal itu sudah diatur berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2009.

Putusan ini membolehkan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih menjadi peserta pemilu. "Hanya, kalau mau maju, mereka harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada publik," ujar Refly saat dihubungi Kamis, 2 Februari 2012.

Menurut Refly, meski boleh mencalonkan diri, bekas napi koruptor harus secara terbuka mengakui kepada publik bahwa mereka telah melakukan tindakan korupsi. Hal ini, menurut dia, jauh lebih berpengaruh terhadap koruptor ketimbang hanya larangan maju. "Pernyataan terbuka ini akan menimbulkan efek jera pada pejabat publik untuk korupsi."

Putusan MK yang dikeluarkan pada 2009 itu mengatur bekas napi korupsi hanya bisa maju dengan memenuhi empat syarat; tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih, berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Refly mengatakan, saat ini yang dibutuhkan adalah mekanisme pengaturan permintaan maaf dan pengakuan dari koruptor. Dia menyarankan, setelah RUU Pemilu disahkan, KPU segera mengatur mekanisme permintaan maaf caleg bekas narapidana korupsi. "Poin terpenting minta maaf dan diumumkan ke publik," ujar Refly.

Dalam pengakuan terbuka itu, caleg koruptor harus mengakui dengan terbuka perbuatannya. Soal dia dipilih atau tidak, akan menjadi pilihan masyarakat. "Yang penting ada transparansi tentang perbuatannya di masa lalu dan masyarakat tidak dibohongi."

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu telah meloloskan pasal yang mempersilakan bekas narapidana korupsi untuk maju sebagai caleg pada pemilu. Pasal ini pun segera mendapat sorotan dari beberapa penggiat antikorupsi.

Koordinator Bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, menilai keputusan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu memperbolehkan bekas narapidana koruptor mencalonkan diri dalam pemilu tidak tepat. "Pejabat publik itu harus orang yang punya integritas, cacat hukum, apalagi korupsi," ujar Ade.

Menurut Ade, membiarkan bekas narapidana korupsi maju dalam pemilu sangat tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Orang yang terlibat dalam korupsi, Ade mengatakan, menunjukkan perilaku yang tidak amanah dan tidak punya integritas. "Dari semangat pemberantasan korupsi, sikap DPR meloloskan pasal ini buruk."

IRA GUSLINA