Warteg (Warung Tegal). TEMPO/Dasril Roszandi
Topik
Infografis
Foto Terkait
Koperasi Warteg Memprotes Pajak
TEMPO.CO , Jakarta:Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Besar Tegal dan pengurus Koperasi Warung Tegal (Kowarteg), Arief Muktiono, membantah pernyataan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Sebelumnya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tidak spesifik mengatur pajak warteg. Peraturan ini mengatur pajak restoran 10 persen bagi pengusaha restoran yang omzetnya minimal Rp 200 juta per tahun.
Menurut Arief, jika menggunakan perda itu, warteg akan tetap kena pajak. Sebab, banyak warteg beromzet di atas Rp 200 juta per tahun. Dia mengibaratkan perda ini pukat harimau. "Maunya cuma nangkap ikan yang besar, tapi yang kecil juga kena," kata Arief, Kamis, 2 Februari 2012.
Selain itu, kata Arief, tolok ukur angka Rp 200 juta tidak jelas. Kowarteg, misalnya, pernah menyampaikan kepada Gubernur DKI Fauzi Bowo pada 2010 bahwa omzet warteg bisa di atas Rp 600 ribu per hari atau Rp 219 juta per tahun. Jika merujuk pada angka ini, omzet Rp 200 juta itu lumrah bagi pengusaha warteg di Jakarta. "Ini artinya kami dikadalin," ucap Arief.
Menurut Arief, pajak ini tidak hanya menyerang pengusaha warteg, tapi juga konsumen warteg.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, mengatakan, daripada memungut pajak warteg, lebih baik pemerintah DKI memaksimalkan pajak restoran dan hotel. Sebab, kata dia, baru 30 persen restoran dan hotel yang membayar pajak ke pemerintah DKI.
Menurut Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, pemerintah DKI hendaknya meninjau kembali peraturan ini. "Warteg seharusnya diberdayakan," katanya.
ISTMAN MP | AMANDRA MUSTIKA MEGARANI | SYAILENDRA
Berita lain:
Fauzi Bowo: Tidak Ada Pajak Warteg, Hanya Pajak Rumah Makan
Ramai-ramai Tolak Pajak Warteg
Pajak Warteg Tidak Eksklusif untuk Jakarta





