foto

Tempo/Subekti

Suap Memaksa Pengusaha Tekan Upah Buruh

TEMPO.CO, Jakarta - Adanya biaya suap di berbagai lembaga negara masih memberatkan pengusaha. Menurut peneliti Lembaga Pengkajian Peneliti dan Pengembangan Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (LP3E Kadin), Suhariyadi, biaya transaksi perizinan untuk memulai usaha di Indonesia lebih tinggi dibanding negara tetangga.

Ia mencontohkan biaya transaksi perizinan untuk memulai usaha di Indonesia mencapai 17,9 persen dari pendapatan per kapita. Angka ini lebih tinggi dari Malaysia, 16,4 persen, dan Thailand yang hanya 6,2 persen.

Anehnya, hal ini dijadikan para pengusaha sebagai alasan untuk menggaji buruh dengan murah. "Ini yang membebani pengusaha sehingga mereka keberatan dengan upah minimum yang tinggi," kata Suhariyadi, Jumat, 3 Februari 2012.

Di sisi lain, menurut dia, tuntutan buruh agar upah naik juga dinilai tidak berlebihan. Sebab upah riil yang buruh terima juga menurun.

Tahun lalu, upah riil tenaga kerja di sektor industri mencapai Rp 253 ribu per bulan, turun dibanding dengan yang didapat tahun sebelumnya sebesar Rp 277 ribu per bulan. Upah riil ini menggambarkan daya beli sesungguhnya setelah memperhitungkan inflasi.

Ketua LP3E Kadin Didik J. Rachbini mengatakan lembaga paling tinggi yang diakui pengusaha menerima suap adalah kepolisian, yaitu sebesar 48 persen. Lembaga kedua adalah bea dan cukai, sebesar 41 persen. “Inilah akar masalah friksi buruh-pengusaha. Kalau polisi diberesin, masalah kita beres," katanya.

Pekan lalu, buruh melakukan demonstrasi besar-besaran menuntut asosiasi pengusaha mencabut gugatan atas keputusan Gubernur Banten menaikkan upah minimum. Perselisihan ini berakhir dengan dipenuhinya tuntutan buruh untuk tetap memberlakukan keputusan Gubernur menaikkan upah. Hari ini, LP3E Kadin mengadakan diskusi untuk membahas akar masalah dari konflik tersebut.

GADI MAKITAN