Pusat gempa berada di 43 kilometer sebelah tenggara Melonguane, Sulawesi Utara. Foto: bmkg.go.id
Dibantah, Sulut Minta Bantuan AS Jaga Perbatasan
TEMPO.CO, Jakarta- Kementerian Luar Negeri menampik kabar yang menyatakan bahwa pemerintah provinsi Sulawesi Utara menjalin kerja sama untuk menjaga wilayah perbatasan di sanadengan pemerintah Amerika Serikat melalui pihak kedutaan besar negeri Paman Sam itu.
"Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap pemerintah Sulawesi Utara. Informasi yang kami terima bahwa itu tidak seperti kabar yang beredar dan itu tidak benar," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tenne, di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2012.
Menurut Tenne, memang ada kunjungan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat ke Sulawesi Utara. Tapi, kunjungan itu hanya ditujukan untuk memberikan sharing of information tentang situasi yang ada di Sulawesi Utara. Karena Sulawesi Utara berada di garis perbatasan, maka yang dibicarakan adalah sharing of information mengenai daerah perbatasan.
"Bukan pembentukan kerja sama (menjaga perbatasan) antara pemerintah Sulut dengan pemerintah Amerika," ujarnya. Dikatakan dia, kedatangan pihak kedutaan besar negara asing ke suatu daerah untuk berbicara dengan pemerintah daerah itu adalah sebuah hal yang tidak dilarang.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah provinsi Sulawesi Utara melalui Wakil Gubernur Djauhari Kansil mengadakan pertemuan dengan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat. Dalam pertemuan itu, Kansil disebut mengusulkan agar Amerika membantu menjaga perbatasan di wilayah Sulawesi Utara.
Menurut Tenne, kerja sama antara pemerintah negara asing yang diwakili kedutaan besarnya dengan pemerintah suatu daerah di Indonesia itu memiliki prosedurnya sendiri dan prosesnya pasti melibatkan Kementerian Luar Negeri. Jika ada usulan kerja sama tersebut, maka pemerintah daerah wajib mengajukan inisiatif itu ke Kementerian. "Kami akan bahas bersama instansi terkait," ucap dia.
Selain itu, kata Tenne, Kementeriannya juga akan melakukan komunikasi dengan pihak negara asing yang akan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Kemudian, baru ada persetujuan dijalankannya kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak negara asing itu.
PRIHANDOKO





