foto

Gedung Artha Graha di kawasan Sudirman, Jakarta. TEMPO/Yosep Arkian

BI Diminta Jawab Pertanyaan Soal Artha Graha  

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Azhar Azis, menegaskan bank sentral harus menjawab pertanyaan anggota Komisi Keuangan DPR, Nusron Wahid tentang dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap Bank Artha Graha dalam keputusan restukturisasi pinjaman subordinasi pada 2008.



 



"Pertanyaan anggota Dewan harus dijawab, itu konstitusi," ujar Harry ketika dihubungi Tempo, Ahad 5 Februari 2012.

Sebelumnya, Anggota Komisi Keuangan DPR, Nusron Wahid mempertanyakan soal tindak lanjut Bank Indonesia terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2010 tentang kekurangan penerimaan bunga dalam laporan keuangan Bank Indonesia tahun 2009.

Dalam Audit BPK tersebut, ditemukan adanya kekurangan (selisih) bunga sebesar Rp 497 miliar yang tidak diperhitungkan dan ditagih BI kepada Bank Artha Graha. Kekurangan tersebut adalah selisih antara perhitungan bunga sebelum restrukturisasi dan setelah direstrukturisasi pada 2008.



 



Nusron menjelaskan, perlakuan BI tersebut berbeda dengan yang diterima dua bank lainnya yang juga menerima restrukturisasi pinjaman subordinasi, yakni Bank Mega dan Bank Danamon. BI memperhitungkan dan menagih kekurangan bunga keduanya.

Selain tentang kekurangan bunga, Nusron juga mempertanyakan perbedaan perlakuan BI dalam memutuskan besaran bunga pinjaman subordinasi yang direstrukturisasi. Jika untuk Bank Mega dan Bank Danamon diputuskan bunga sebesar 6 dan 5 persen (efektif) sementara Artha Graha mendapat bunga terendah 3,5 persen (efektif).

Harry menerangkan, BI harus menjelaskan perlakuan berbeda yang disebut-sebut dalam laporan BPK. "Kalau penjelasan tidak meyakinkan, berarti ada sesuatu," kata dia.

Meski begitu, Harry belum dapat memastikan kapan bank sentral menjawab pertanyaan itu. Sejauh ini, Komisi Keuangan juga belum mengagendakan pertemuan membahas hal tersebut. Harry tak menutup kemungkinan BI bakal menjawab pertanyaan itu dalam rapat di DPR terkait Anggaran Tahunan Bank Indonesia, Senin 6 Februari 2012.



 



Nama Artha Graha beberapa waktu ini mencuat lantaran dikaitkan dengan kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi oleh Miranda Goeltom.



 



Ceritanya, pada 8 Juni 2004, atas perintah PT First Mujur, Bank Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar  untuk membeli cek pelawat di Bank Internasional Indonesia. Cek itu berpindah tangan kepada Nunun. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Adang Daradjatun, itu kemudian memerintahkan Ari Malangjudo, Direktur PT Wahana Esa Sembada, menyerahkan cek itu kepada anggota DPR. 



 



MARTHA THERTINA