TEMPO.CO, Surabaya - Terdakwa kasus penipuan calon pegawai negeri sipil, Elizabeth Susanti alias Santi, 37 tahun, menitipkan selembar surat yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjelang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 6 Februari 2012.
Surat dalam secarik kertas itu ia titipkan melalui penasihat hukumnya, Nita Tjindarbumi. "Anas tahu kasus saya," kata perempuan yang mengaku sebagai anggota Laskar Pencinta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Santi sempat membuat heboh karena melarikan diri ke Jakarta selama 10 hari pada Desember 2011 lalu. Dia kabur ketika berkas perkaranya sedang diserahkan dari Kepolisian Kota Besar Surabaya ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Santi akhirnya dibekuk di apartemen Aston, Jakarta, pada 21 Desember 2011. "Pelarian saya sudah diatur oleh elite Partai Demokrat Jawa Timur, salah satunya oleh Hartoyo," ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ronimus itu, jaksa penuntut Bunari menyatakan bahwa Santi telah melakukan penipuan terhadap empat orang, yakni Ira Ratnasari, Santi Handayani, S. Farm, dan Syaiful Mudjab. Mereka diminta setor uang Rp 10 juta agar bisa menjadi pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanpa melalui tes.
Namun sampai waktu yang ditentukan, yakni 18 Januari 2011, keempat orang itu tidak kunjung mendapatkan panggilan menjadi CPNS dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Korban Santi belakangan juga diketahui bertambah, di antaranya Widyati Retno Ningrum, yang diminta menyetor uang Rp 5 juta.
Menurut Bunari, seseorang bernama Tumbar (buron) memberi tahu kepada Santi bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Rasiyo, yang meminta sekaligus menjamin para CPNS itu bisa masuk tanpa tes. Soekarwo telah membantah tuduhan Santi tersebut. "Terdakwa kami jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP," kata Bunari.
Ketua Bidang Pemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah Partai Demokrat Jawa Timur, Muzayin, enggan mengomentari pernyataan Santi. Menurut dia, bukan kali ini saja perempuan tersebut menyebut-nyebut keterlibatan pengurus partai. "Biar saja dia mau bicara apa, kalau kami tanggapi jadi sama-sama tidak waras," ucap Muzayin.
Muzayin menambahkan Partai Demokrat Jawa Timur telah melakukan klarifikasi kepada kader-kader yang dituduh Santi terlibat dalam kasus penipuan CPNS. Tapi, kata dia, sejauh ini tidak ada bukti kuat keterlibatan mereka. "Klarifikasi yuridis sudah selesai kami lakukan, hasilnya tidak ada bukti keterlibatan pengurus partai," ucap Muizayin.
KUKUH S WIBOWO