TEMPO.CO , Jakarta:--Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko mengatakan bahwa tersangka baru kasus Wisma Atlet, Angelina Sondakh, bisa dikenai pasal pencucian uang. "Bila terbukti menerima suap, ia bisa dijerat," ujarnya di Jakarta, Sabtu lalu.
Menerima suap, kata Danang, merupakan salah satu indikasi awal tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menelusuri aliran dana yang diterima Angie. "Uang dugaan suap itu dipakai dan dialihkan ke mana saja," ujarnya.
Namun proses tersebut dinilai Danang masih bergantung pada pembuktian dugaan suap terhadap politikus yang pernah menyandang gelar Puteri Indonesia 2001 ini. "Yang penting, KPK harus bisa membuktikan Angie terima suap," ujarnya. Penelusuran dugaan pencucian uang, ujarnya, bisa dilakukan bersamaan dalam penyidikan terhadap Angie untuk tindak pidana korupsi.
Menjerat Angie dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Danang, memungkinkan pembekuan aset-aset milik tersangka. "Angie bisa diminta menjelaskan soal hartanya," ujarnya.
KPK sebelumnya mencurigai kekayaan Angie, yang melonjak 10 kali lipat dalam kurun 2003-2010. Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, pada 2003 harta Angie tercatat sebesar Rp 618 juta. Tujuh tahun kemudian, hartanya melonjak menjadi Rp 6 miliar. Harta tersebut terdiri atas lima mobil mewah, tanah dan bangunan, batu mulia, giro, dan surat berharga.
Atas indikasi tersebut, Danang berharap KPK tak hanya menjerat Angie dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Telusuri juga dugaan pencucian uang," ujarnya.
Jumat, 3 Februari 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan Angie sebagai tersangka baru kasus korupsi Wisma Atlet. Angie disangka menerima fee dari perusahaan milik koleganya di Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Uang itu dimaksudkan untuk memuluskan langkah Grup Permai, korporasi milik Nazar, memenangi sejumlah proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angie terancam dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, yaitu menerima janji dan hadiah, serta Pasal 11 dan 12A UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
M. ANDI PERDANA
Berita Terkait
Angie Tersangka, Anas Kian Terancam
Keluarga Ternyata Siap Jika Angie Ditahan KPK
SBY Bicara Rusak Susu Sebelanga
Tunggu KPK, SBY Tak Copot Anas
SBY Minta Anas Tak Tiarap
Kata Ahli Fengshui Soal Angelina Sondakh