TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, mengaku sudah menyiapkan tanda terima kasih untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Tanda terima kasih itu diberikan karena ia mendapat proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di empat kabupaten di Papua, yakni Mimika, Keerom, Teluk Wondama, dan Manokwari.
“Saya pernah bilang ke Syamsu Alam, kalau proyek itu saya kerjakan dan selesai, saya akan kasih ke Menteri,” kata dia saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Februari 2012. Dharnawati bersaksi untuk terdakwa Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Evaluasi Program Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT). Namun ia tak menyebutkan bentuk tanda terima kasih itu.
Sedangkan Syamsu Alam, selain menjabat Direktur Utama PT Alam Jaya, adalah kerabat Dharnawati. Dia memberi pinjaman Rp 1,25 miliar untuk Dharnawati. Uang itu kemudian digunakan untuk membayar commitment fee kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Besarannya 10 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 73 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Herdi Agusten, Dharna mengaku, tanda terima kasih yang rencananya akan diberikan untuk Muhaimin berbeda dengan commitment fee sejumlah Rp 1,5 miliar yang sudah disiapkan.
Karena itu, ia mengaku bingung saat Dadong mendesaknya untuk memenuhi pembayaran Rp 1,5 miliar pada 24 Agustus 2011 lalu. Saat itu Dadong beralasan duit itu akan diberikan kepada Muhaimin sebagai bantuan Lebaran.
Dharna akhirnya meminta bantuan Dhani Nawawi, orang dekat Muhaimin, untuk mengklarifikasi permintaan itu langsung ke Muhaimin. Namun, hingga 25 Agustus 2011, Dhani tak berhasil bertemu Muhaimin. Oleh karena itu, ia memutuskan menyerahkan uang Rp 1,5 miliar yang dibungkus kardus durian itu kepada Dadong. Belum sampai ke tangan Muhaimin, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi keburu menangkap tangan Dadong.
ISMA SAVITRI