Sejumlah buruh asal Bekasi berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jawa Barat di Bandung, Kamis (19/1). TEMPO/Prima Mulia
Topik
Foto Terkait
Demo Buruh Mengganggu Iklim Investasi
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Chris Kanter, menilai demonstrasi para buruh jika berlangsung dalam jangka panjang hanya akan merugikan kepentingan nasional. Tidak hanya industri yang stop produksi, tapi juga investor akan memindahkan lokasi pabriknya ke negara lain.
Saat ini, salah satunya negara tujuan investor memindahkan pabriknya dari Indonesia adalah Myanmar. Negara ini dinilai cukup “friendly” terhadap para penanam modal. “Harus diingat persaingan industri itu bukan hanya ingin mencapai biaya buruh yang rendah, tetapi produktivitas,” kata Chris, Senin, 6 Februari 2012.
Ia juga menyayangkan mogok kerja ribuan karyawan di berbagai daerah mulai dari Bekasi dan Tangerang juga menyulitkan perundingan bilateral di berbagai daerah seperti Medan, Batam dan Jawa Timur. “Tendensinya tidak membicarakan titik temu, tetapi menekan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani, menyatakan, ada beberapa investor asing yang siap hengkang akibat aksi pekerja yang memblokir tol Bekasi beberapa waktu lalu. Jika kondisi itu terus dibiarkan, akan menciptakan iklim investasi yang tidak sehat dan aman.
Perbaikan iklim investasi juga dinilai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan sangat mendesak. Karena itu dia mendorong adanya kesepakatan dalam sistem pengupahan yang bakal memberi kepastian bagi para investor asing terutama menyoal biaya produksinya.
“Bila biaya produksi lebih rendah dari pada pendapatan, modal asing akan tetap datang ke Indonesia,” kata Gita. “Jangan sampai investor masuk lalu terjadi kejadian yang tidak diinginkan.”
Selain itu, harus ditegaskan kedudukan hukum mengenai kesepakatan tripartit yang dibuat oleh pemerintah, pengusaha dan pekerja. Tujuannya agar tidak melulu dipertanyakan dan digugurkan kepala daerah. “Bahkan jika perlu, ada sanksi bagi yang tidak mengikuti keputusan tripartit.”
RAFIKA | MUHAMAD RIZKI | SYAILENDRA | R. R. ARIYANI





