TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha menyatakan Presiden tidak akan bisa mengintervensi secara langsung sengketa Gereja Kristen Indonesia Yasmin. Alasannya, Undang-Undang Pemerintah Daerah jelas menyebutkan kewenangan itu milik gubernur, wali kota, atau bupati.
"Walaupun pemegang amanah tertinggi adalah Presiden, Undang-Undang Pemerintah Daerah (Nomor 32 Tahun 2004) membagi habis kewenangan Presiden. Sekarang tidak ada lagi ruang bagi Presiden untuk intervensi kewenangan kepala daerah, tidak bisa mencopot," kata Julian di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin, 6 Februari 2012.
Julian mengatakan Presiden sebenarnya sudah mengimbau agar Wali Kota Bogor menjalankan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Ini terlihat dari instruksi kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sejak Desember 2011 agar lebih intensif menangani GKI Yasmin.
"Inkonstitusional kalau mendesak Presiden untuk melakukan intervensi. Jangan minta Presiden melakukan hal inkonstitusional," kata dia. Begitu pula dengan pemberian sanksi kepada Wali Kota Bogor Diani Budiarto. "Kalau ada aturan yang menyatakan Presiden bisa memberi sanksi kepada Wali Kota, silakan dilanjutkan," tuturnya.
Sebelumnya, sekitar 500 jemaat Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin, Bogor, melangsungkan ibadah mingguan di depan Istana Merdeka, Minggu, 29 Januari 2012 lalu. Aksi ini dilakukan untuk meminta perhatian dan perlindungan Presiden atas diskriminasi dan intimidasi yang dialami jemaat ini selama hampir dua tahun.
ARYANI KRISTANTI