foto

Sistoyo. TEMPO/Seto Wardhana

Terdakwa Penyuap Jaksa Sistoyo Tak Ajukan Eksepsi  

TEMPO.CO, Bandung - Pengusaha Edward M. Bunyamin, terdakwa penyuap jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong Sistoyo sebesar Rp 100 juta, tak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan terhadapnya. Danu Sebayang, penasihat hukum Edward, beralasan pembuatan dan sidang pembacaan nota eksepsi serta sidang putusan sela hanya memperlambat proses peradilan kliennya.

"Sebab barang bukti, keterangan saksi-saksi, sudah lengkap. Buat apa buang waktu dengan sidang eksepsi lagi. Biar perkara klien kami cepat selesai, kami langsung minta pemeriksaan para saksi saja dalam sidang selanjutnya," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 6 Februari 2012. Dalam kasus ini Edward diancam dengan hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Danu juga menilai surat dakwaan jaksa penuntut sudah jelas, lengkap, dan benar. Hanya, kata dia, kliennya bukanlah pelaku aktif dalam kasus penyuapan ini. "Pelaku aktifnya ya jaksa penuntut (Sistoyo)," katanya.

Kliennya, kata Danu, pada 21 November 2011 datang ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk menghadiri sidang pembacaan tuntutan. "Dia (Edward) nggak bawa duit. Tapi kemudian diajak ke Kejaksaan, dan dia kemudian minta duit ke ibunya (Gerda Herawati Rp 100 juta)."

Seperti diketahui Edward dan anak buahnya, Anton B. Hadyono, hari ini menjalani sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut dalam kasus suap terhadap jaksa Sistoyo di Pengadilan Tipikor Bandung. Edward, bos PT Damarindo Abadi Lestari, dan Anton didakwa dengan Pasal 5 dan 13 Undang-Undang Antikorupsi Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Keduanya didakwa menyogok Sistoyo sebesar Rp 100 juta untuk meringankan tuntutan jaksa penuntut terhadap Edward dalam perkara kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. "Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31/1999 ancaman hukuman terhadap para terdakwa maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta," ujar jaksa penuntut KPK, Ketut Sumedana, seusai sidang.

ERICK P. HARDI