TEMPO Interaktif, Palangkaraya - Kepolisian Resor Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, telah menetapkan nakhoda kapal tongkang pengangkut batu bara yang menabrak Jembatan Kalahien sebagai tersangka. "Setelah memeriksa sejumlah saksi, akhirnya kepolisian tadi malam (Minggu lalu) menetapkan Samsudin, nakhoda kapal, sebagai tersangka dalam kasus tertabraknya tiang Jembatan Kalahien," kata Kepala Polres Barito Selatan Ajun Komisaris Besar Djati Wiyoto ketika dihubungi, Senin, 6 Februari 2012
Jembatan Kalahien di Desa Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, ditabrak kapal itu Minggu, 5 Februari 2012. Secara kronologis, dijelaskan Kepala Polres, tugboat MBS 33, yang menarik tongkang MBS 62 berisi 4.000 ton batu bara itu, tengah melakukan perjalanan menyusuri Sungai Barito dari Kabupaten Murung ke Kabupaten Barito Selatan. "Saat itu kapten kapal salah mengambil jalur sungai pada saat akan melintasi Jembatan Kalahien karena pandangan mata kapten tidak bisa jelas melihat karena kabut," ujarnya.
Menurut Djati, kemarin arus lalu lintas sudah mulai normal, baik yang melintasi jembatan maupun yang melintasi sungai. "Namun kami terpaksa tetap melakukan pembatasan terhadap pengguna jalan. Yang bermuatan 6 ton tidak diperbolehkan melintasi jembatan." Kepolisian akan terlebih dulu meminta Dinas Pekerjaan Umum menilai kekuatan jembatan. Sebab, ada keretakan di jembatan itu akibat benturan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Tengah Ben Brahim Bahat mengatakan kondisi jembatan yang tertabrak oleh tongkang masih aman untuk dilalui kendaraan. "Setelah kemarin kami melakukan pengecekan di lapangan, jembatan masih layak dilalui. Namun kami sudah mengirim surat kepada Departemen Pekerjaan Umum untuk menelitinya."
KARANA WW