TEMPO.CO, Bandar Lampung - Empat anggota Polres Kota Bandar Lampung pemerkosa seorang janda muda diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa 7 Februari 2012. Jaksa Penuntut Umum mengancam keempat terdakwa dengan 12 tahun penjara.
“Kami mendakwa keempatnya dengan pasal berlapis, yaitu pasal pemerkosaan, pengancaman, dan pencabulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Yetty Herawaty di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 7 Februari 2012.
Empat polisi yang diseret ke pengadilan itu adalah Brigadir Satu Aulia Rahman, Brigadir Satu Martin Arizona, Brigadir Satu Sabarudin, dan Brigadir Dua Sukarman. Jaksa menyatakan keempatnya terbukti telah memperkosa RH, 28 tahun, seorang janda tanpa anak di Lapangan Softball, Pusat Kegiatan Olah Raga Way Halim, Bandar Lampung, pada Oktober 2011 lalu.
“Mereka memperkosa korban secara bergantian lalu mengancam korban agar tidak melapor. Saat melakukan tindakan itu keempatnya masih berpakaian dinas,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilakukan secara tertutup dan mendapat pengawalan sejumlah aparat keamanan. Menurut dakwaan jaksa, saat pemerkosaan terjadi, keempat terdakwa yang anggota Unit Cegah Tangkal Polresta Bandar Lampung sedang patroli di sekitar lokasi kejadian. Keempatnya kemudian menghampiri korban yang tengah berpacaran di kompleks PKOR Way Halim.
Para aparat keamanan itu berpura-pura menanyakan identitas kedua sejoli yang sedang memadu asmara di daerah itu. Untuk memuluskan aksi bejatnya, keempat polisi muda itu lantas menyuruh pacar korban pergi. “Korban kemudian dibawa ke tempat sepi dan gelap di sudut lapangan. Di tempat itu korban kemudian diperkosa beramai-ramai,” katanya.
Jaksa menjerat Briptu Martin Arizona, Briptu Sukarman, dan Briptu Sabarudin dengan Pasal 285 KUHP jo. Pasal 55 Ayat 1 tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Briptu Aulia Rahman hanya dijerat dengan pasal 289 KUHP jo. Pasal 55 Ayat 1 tentang pencabulan. “Aulia hanya mencabuli, tidak memperkosa,” katanya.
Saat digiring ke ruang sidang Mawar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, keempat terdakwa tertunduk malu. Keempatnya berusaha menutupi wajahnya dengan kopiah dan rompi tahanan yang mereka kenakan. Sidang yang dipimpin oleh hakim FX Supriadi itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi korban dan pemeriksaan barang bukti.
Kuasa hukum terdakwa, Awan Hernawan, mengatakan keempat kliennya belum tentu bersalah hingga ada kekuatan hukum tetap. Dia meminta semua pihak tidak langsung memvonis keempat polisi itu bersalah. “Kecuali pengadilan telah memvonis keempatnya bersalah,” katanya.
NUROCHMAN ARRAZIE