Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Polisi Pemerkosa Terancam 12 Tahun Penjara  

image-gnews
Empat anggota polisi pemerkosa serang janda muda diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (7/2). TEMPO/Nurochman Arrazie
Empat anggota polisi pemerkosa serang janda muda diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (7/2). TEMPO/Nurochman Arrazie
Iklan

TEMPO.CO, Bandar Lampung - Empat anggota Polres Kota Bandar Lampung pemerkosa seorang janda muda diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa 7 Februari 2012. Jaksa Penuntut Umum mengancam keempat terdakwa dengan 12 tahun penjara.

“Kami mendakwa keempatnya dengan pasal berlapis, yaitu pasal pemerkosaan, pengancaman, dan pencabulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Yetty Herawaty di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 7 Februari 2012.

Empat polisi yang diseret ke pengadilan itu adalah Brigadir Satu Aulia Rahman, Brigadir Satu Martin Arizona, Brigadir Satu Sabarudin, dan Brigadir Dua Sukarman. Jaksa menyatakan keempatnya terbukti telah memperkosa RH, 28 tahun, seorang janda tanpa anak di Lapangan Softball, Pusat Kegiatan Olah Raga Way Halim, Bandar Lampung, pada Oktober 2011 lalu.

“Mereka memperkosa korban secara bergantian lalu mengancam korban agar tidak melapor. Saat melakukan tindakan itu keempatnya masih berpakaian dinas,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilakukan secara tertutup dan mendapat pengawalan sejumlah aparat keamanan. Menurut dakwaan jaksa, saat pemerkosaan terjadi, keempat terdakwa yang anggota Unit Cegah Tangkal Polresta Bandar Lampung sedang patroli di sekitar lokasi kejadian. Keempatnya kemudian menghampiri korban yang tengah berpacaran di kompleks PKOR Way Halim.

Para aparat keamanan itu berpura-pura menanyakan identitas kedua sejoli yang sedang memadu asmara di daerah itu. Untuk memuluskan aksi bejatnya, keempat polisi muda itu lantas menyuruh pacar korban pergi. “Korban kemudian dibawa ke tempat sepi dan gelap di sudut lapangan. Di tempat itu korban kemudian diperkosa beramai-ramai,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa menjerat Briptu Martin Arizona, Briptu Sukarman, dan Briptu Sabarudin dengan Pasal 285 KUHP jo. Pasal 55 Ayat 1 tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Briptu Aulia Rahman hanya dijerat dengan pasal 289 KUHP jo. Pasal 55 Ayat 1 tentang pencabulan. “Aulia hanya mencabuli, tidak memperkosa,” katanya.

Saat digiring ke ruang sidang Mawar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, keempat terdakwa tertunduk malu. Keempatnya berusaha menutupi wajahnya dengan kopiah dan rompi tahanan yang mereka kenakan. Sidang yang dipimpin oleh hakim FX Supriadi itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi korban dan pemeriksaan barang bukti.

Kuasa hukum terdakwa, Awan Hernawan, mengatakan keempat kliennya belum tentu bersalah hingga ada kekuatan hukum tetap. Dia meminta semua pihak tidak langsung memvonis keempat polisi itu bersalah. “Kecuali pengadilan telah memvonis keempatnya bersalah,” katanya.

NUROCHMAN ARRAZIE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

29 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

35 hari lalu

Robinho. Foto/Instagram/Robinho
Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.


Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

46 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.


Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

48 hari lalu

Sebuah tanah lapang tempat terjadinya perkosaan terhadap turis asal Inggris yang sedang berlibur ke Goa, India. Sumber: CNN.com
Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

55 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Pemandangan rumah-rumah yang rusak, menyusul infiltrasi mematikan oleh kelompol Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Kfar Aza di Israel selatan, 18 Oktober 2023. REUTERS/Violeta Santos Moura
Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.


Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.


Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Ginekolog dan aktivis Republik Demokratik Kongo Denis Mukwege, yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2018 mengumumkan pencalonannya untuk pemilihan presiden pada bulan Desember 2023 di gereja Paroki Fatima di Kinshasa , Republik Demokratik Kongo 2 Oktober 2023. REUTERS/Justin Makangara
Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember


PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

Jasminka Dzumhur, Erik Mose dan Pablo de Greiff, anggota Komisi Penyelidikan Internasional Independen tentang Ukraina, menghadiri konferensi pers di Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss, 23 September 2022. REUTERS/Denis Balibouse
PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas


Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

John Griffin. nypost.com
Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun