TEMPO.CO, Solo - Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, melarang tindakan mengubah fisik bangunan sekitar seratus bangunan tua yang ada di kota itu. Namun hingga saat ini bangunan itu belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
"Bangunan yang sedang dikaji kecagarbudayaannya harus diberlakukan seperti bangunan cagar budaya," kata Wali Kota Surakarta, Joko Widodo, saat sosialisasi Undang-Undang tentang Cagar Budaya di Hotel Novotel, Selasa 7 Februari 2012.
Menurut dia, saat ini terdapat sekitar 120 bangunan tua yang sedang dikaji untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. "Bangunan itu untuk sementara harus dipetieskan," kata Joko.
Dia menegaskan larangan itu berdasar pada Undang Undang Cagar Budaya. Dia mengancam akan memidanakan pihak yang melakukan perubahan atau pembongkaran bangunan itu.
Jokowi menjanjikan akan memberi insentif kepada pemilik bangunan cagar budaya. Alasannya, perawatan bangunan cagar budaya butuh biaya besar. "Insentif itu bisa kami berikan mulai tahun depan," katanya.
Insentif yang diberikan bisa berwujud pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, pemerintah akan memberi bantuan perawatan terhadap bangunan tua yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. “Khusus untuk pembebasan PBB, pemerintah tidak perlu keluar anggaran,” kata Joko.
Dia mengakui pemberian insentif itu masih terkendala belum adanya peraturan pemerintah yang memberikan aturan teknis atas undang-undang tentang cagar budaya. Namun dia yakin rancangan peraturan pemerintah yang tengah disusun oleh pemerintah pusat itu sudah selesai sebelum pergantian tahun.
Pemerintah juga akan memberikan plakat penanda dari kuningan dan tembaga untuk dipasang di bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. “Tahun ini bisa dilakukan karena kami telah punya anggarannya,” kata dia. Anggaran untuk membuat dan memasang plakat itu Rp 230 juta.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Endang Sumiarni, mengatakan pemerintah daerah diizinkan memberi insentif pajak meski peraturan pemerintah belum selesai. Syaratnya, obyek pajak itu sudah pernah disertifikasi sebagai cagar budaya. “Sertifikat itu dijadi acuan dalam memberikan pengurangan pajak,” kata dia.
AHMAD RAFIQ