foto

Ridwan Sanjaya. TEMPO/Seto Wardhana

Hari Ini Ridwan Sanjaya Hadapi Tuntutan  

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, Ridwan Sanjaya, hari ini, 7 Februari 2012, menghadapi tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. “Hari ini Ridwan tuntutan,” kata jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor siang ini.

Ridwan terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan karena didakwa melakukan korupsi pada 2009 bersama dengan bosnya, Direktur Jenderal Listrik dan Pengadaan Energi (LPE) Jacobus Purwono. Jaksa menyebut Ridwan dan Jacobus mengarahkan Panitia Pengadaan untuk memenangkan rekanan tertentu dengan cara mengubah hasil evaluasi teknik.

Tindakan Ridwan dan Jacobus dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa sehingga merugikan keuangan negara Rp 131,28 miliar. Jaksa menyebut Ridwan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 14,66 miliar dan memperkaya Jacob yang hingga kini belum ditahan KPK sebesar Rp 1 miliar.

Tak hanya memperkaya diri sendiri dan bosnya, perbuatan Ridwan juga dinilai merugikan korporasi. "Terdakwa juga memperkaya korporasi, yaitu PT Ridho Tehnik untuk pekerjaan di NAD sebesar Rp 3,86 miliar, PT Somit Karsa Trienergi untuk pekerjaan di Sumatera Utara Rp 4,2 miliar, dan pihak lainnya (26 perusahaan),” jelas Roni.

Sutan Bhatoegana, politikus Partai Demokrat, dituding terlibat proyek SHS ini dengan menitipkan perusahaan dalam lelang proyek. Saat perkara terjadi, Sutan adalah anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat. Namun hingga kini Sutan belum diperiksa KPK. Soal itu, jaksa enggan menjelaskan banyak. “Masih dalam pengembangan,” ujar Roni.

ISMA SAVITRI