foto

Yusuf Supendi. TEMPO/Aditia Noviansyah

Sidang Putusan Gugatan Ke Petinggi PKS Ditunda  

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan atas gugatan perdata pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, kepada 11 petinggi PKS ditunda. "Kami belum siap membacakan putusan. Jadi, kami minta satu minggu," kata Ketua Majelis Hakim Subyantoro saat membacakan penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2012.

Kuasa hukum Yusuf Supendi, Dani Saliswijaya, mengatakan permasalahan teknis sebagai penyebab penundaan dan tak terkait pengaruh politik. "Masalah teknis, mungkin karena kesibukan hakim itu sendiri untuk membacakan putusan," kata Dani seusai pembacaan penundaan sidang.

Dani memaklumi penundaan yang sepenuhnya kewenangan hakim. Dia yakin bahwa putusan akhir hakim akan memenangkan kliennya. "Perbuatan melawan hukum sudah cukup memenuhi unsur. Saksi ahli juga sudah begitu gamblang menjelaskan itu," katanya.

Jika menang dalam sidang putusan nanti, lanjut Dani, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh tergugat, di antaranya ganti rugi secara materil, pemulihan nama baik Yusuf Supendi, dan pencabutan SK pemecatan tersebut.

Dalam sidang yang akan berlangsung pada 14 Februari 2012, Yusuf yakin hakim akan menghasilkan keputusan yang objektif. Apalagi dalam putusan sela hakim telah menyatakan gugatan yang diajukan sebagai perbuatan melawan hukum. Pihaknya juga telah melengkapi bukti-bukti surat yang diperlukan serta saksi yang diwajibkan. "Kita sangat siap, doakanlah," kata Yusuf.

Yusuf menggugat beberapa petinggi PKS, di antaranya Ketua Dewan Syuro Hilmi Aminuddin, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, mantan anggota Badan Penegak Disiplim Organisasi Salim Assegaf, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Sekretaris PKS Anis Matta, Wakil Sekjen Mahfud Siddik, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Makmur Hasanuddin, dan bekas Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Aus Hidayat.

Ia menggugat keluarnya surat keputusan (SK) pemecatan dirinya yang dilakukan pejabat teras PKS. Yusuf juga menggugat secara perdata para petinggi partai itu karena selama ini merasa diperlakukan tidak adil. Dalam gugatannya, Yusuf menuntut ganti rugi materi dan immaterial sebesar Rp 42,7 miliar.

ANANDA W. TERESIA