foto

TEMPO/Seto Wardhana

Ridwan Sanjaya Dituntut 8 Tahun Penjara

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Ridwan Sanjaya dituntut hukuman bui delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 7 Februari 2012. Ia dinilai jaksa bersalah dalam kasus pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian ESDM pada 2009.

“Menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-bersama sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan primer,” kata jaksa penuntut umum KMS Roni saat membacakan amar tuntutan.

Selain dituntut hukuman bui dan denda, Ridwan juga diminta jaksa membayar uang pengganti sebesar Rp 13 miliar. Duit itu harus dipenuhi sebulan setelah pidana berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, maka hartanya akan disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara tiga bulan.

Hal yang memberatkan tuntutan, terdakwa melakukan perbuatan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa menyebut Ridwan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Jenderal LPE Jacobus Purwono. Caranya, dengan mengarahkan Panitia Pengadaan Barang untuk memenangkan rekanan tertentu dalam lelang proyek SHS. Tindakan keduanya bertentangan dengan Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa sehingga merugikan keuangan negara Rp 131,28 miliar.

Karena berhasil memenangkan sejumlah perusahaan rekanan, Ridwan disebut jaksa menikmati keuntungan materi. “Terdapat Rp 14,66 miliar yang diterima terdakwa dari perusahaan rekanan lelang sehingga unsur menerima sesuatu telah terbukti,” ujar jaksa Roni. Selain memperkaya diri sendiri, Ridwan juga disebut memperkaya Jacob, yang hingga kini belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, sebesar Rp 1 miliar.

Tak hanya memperkaya diri sendiri dan bosnya, perbuatan Ridwan dinilai merugikan korporasi. "Terdakwa juga memperkaya korporasi yaitu, PT Ridho Tehnik, untuk pekerjaan di NAD sebesar Rp 3,86 miliar, PT Somit Karsa Trienergi untuk pekerjaan di Sumatera Utara Rp 4,2 miliar, dan pihak lainnya (26 perusahaan),” kata Roni.

Ridwan disebut pernah menyerahkan selembar kertas tulisan tangan yang berisi daftar atau check list 28 nama perusahaan yang harus dimenangkan kepada Budianto Hari Purnomo selaku Ketua Panitia Pengadaan. Saat itu Ridwan mengatakan, “Ini perusahaan-perusahaan untuk dimenangkan."

Atas tuntutan jaksa, Ridwan melalui pengacaranya, Ahmad, menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan. “Kami minta waktu untuk mengajukan pembelaan,” ujar Ahmad kepada Ketua Majelis Hakim Gusrizal.

Proyek SHS diduga menjadi bancakan sejumlah pihak. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ridwan pernah mengatakan pada Panitia Pengadaan ada perusahaan-perusahaan titipan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Perusahaan yang dititipkan ketiga institusi adalah PT Ridho Tehnik (untuk proyek SHS di Aceh), PT Paesa Pas Indo (paket Sumatera Selatan dan Bengkulu), dan PT Berdikari Utama Jaya (paket Sumatera Barat).

Anggota DPR yang menitip perusahaan dalam lelang adalah Sutan Bhatoegana. “Sutan mengatakan kepada saya dan Jacob Purwono bahwa dia membawa dua perusahaan untuk dimenangkan dalam lelang,” kata Ridwan dalam dokumen Tempo. Dua perusahaan adalah PT Baranang Bangka dan PT Paesa Pasindo.


ISMA SAVITRI