TEMPO.CO, Tangerang: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang meminta pengusaha minimarket tidak menyediakan minuman keras untuk konsumen. "Ini mengancam moral generasi muda dan harus diambil langkah serius,” ujar anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Nawa Dimyati, Selasa 7 Februari 2012.
Nawa mengatakan dirinya mendapat banyak laporan dari masyarakat tentang minuman keras yang dapat dibeli bebas di minimarket-minimarket di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Balaraja, Tigaraksa, Cikupa, dan Jayanti. ”Padahal dari sisi aturan peredaran minuman keras dibatasi, hanya boleh di hotel dan restoran tertentu,” kata Sekretaris Komisi I Bidang Perijinan DPRD Kabupaten Tangerang ini.
Menurut anggota dewan dari Partai Demokrat ini Komisi I DPRD akan membawa masalah ini ke rapat komisi yang ditindaklanjuti dengan sidak. Selain melanggar aturan, kata dia, penjualan minuman keras secara serampangan itu telah menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Minuman keras yang dijual di minimarket itu umumnya memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen. Harganya variatif dari Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per kemasan. ”Di sini memang menjual minuman keras,” ujar Rudi Hartono, penjaga sebuah gerai minimarket di bilangan Sukamulya.
Minuman keras yang dijual minimarket-minimarket tersebut kerap dibeli anak-anak muda yang suka nongkrong di pinggir jalan. ”Dapatnya gampang, minum dua tiga botol lumayan enaknya,” kata Rendi, 19 tahun, warga perumahan Villa Balaraja.
Atika Sunarya, Junior Manager PT Alfaria Tbk, perusahaan yang mengelola minimarket Alfamart Group, mengatakan sebagian gerai Alfamart menyediakan minuman keras. ”Setahu kami hal itu tidak diatur dalam aturan yang jelas,” katanya.
Namun, kata Atika, jika pemerintah memang melarang manajemen pasti akan mematuhi. ” Kami tidak keberatan menarik minuman itu jika memang dianggap sudah meresahkan.” katanya.
JONIANSYAH