Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Tarif Air Bersih, DPRD Akan Panggil Aetra

image-gnews
Antara/Muhammad Deffa
Antara/Muhammad Deffa
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai tarif air bersih PT Aetra Air Tangerang memang sangat tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Kabupaten Tangerang. ”Tarif air bersih yang diberlakukan semestinya menyesuaikan dengan tarif air PDAM,” kata Ketua Komisi III Bidang Anggaran dan Pendapatan DPRD Kabupaten Tangerang, Muchlis, Selasa, 7 Februari 2012.

Aetra menetapkan tarif Rp 13 ribu per meter kubik untuk kalangan industri dan Rp 4.500 per meter kubik untuk golongan rumah tangga. Tarif ini dinilai jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan tarif air PDAM Tirta Kertaraharja milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Tarif air PDAM untuk golongan rumah tangga Rp 1.875 per meter kubik, Rp 8.050 untuk golongan industri kecil, dan dan Rp 9.800 untuk industri besar.

Oleh karena itu, kata Muchlis, dalam waktu dekat DPRD akan memanggil PT Aetra Air Tangerang untuk minta klarifikasi terkait penentuan besaran tarif air besihnya. “Karena sudah memberatkan, maka kami akan panggil Aetra,” katanya.

Muhlis juga meminta seluruh masyarakat maupun pelaku industri di Kabupaten Tangerang yang merasa diberatkan dengan tarif air Aetra untuk datang dan melaporkan keluhannya ke Komisi III DPRD. “Kita akan kaji persoalan itu untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Ditanya soal besaran tarif air Aetra, Muhlis mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penentuan tersebut. “Jadi, Aetra kerja sama dengan pemerintah dan kami tidak pernah dilibatkan soal penentuan tarif air bersih tersebut,” katanya.

Muhammad Nawa Said Dimyati, anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Demokrat, menyarankan agar masyarakat maupun industri di Kabupaten Tangerang tidak menggunakan air bersih Aetra bila memang merasa keberatan. “Saya rasa tidak ada satu aturan pun di Kabupaten Tangerang yang mengharuskan masyarakat atau industri menggunakan air bersih produksi Aetra. Terlebih bila tarif air tersebut memberatkan bagi masyarakat maupun industri,” ujarnya.

Menurut Nawa, kerja sama pemerintah swasta untuk pengolahan air bersih dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih. ”Bukan untuk memberatkan, tapi membantu,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tolok ukurnya, kata Nawa, kalangan pengusaha saja menolak tarif itu, apalagi masyarakat desa yang selama ini sudah terbiasa mengandalkan air irigasi dan air sungai. Selama ini masyarakat mendapatkan air dengan gratis, sekarang harus membayar dengan mahal. Menurut dia, hal tersebut akan menjadi kendala tujuan mulia dari program air bersih tersebut.

Tingginya tarif air bersih Aetra ini dikeluhkan oleh kalangan industri yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Dengan berlangganan air Aetra, ongkos pemakaian air bersih jadi melonjak 50 kali lipat. ”Jika kami menggunakan air tanah hanya dikenai pajak Rp 400 ribu-Rp 500 ribu per bulan, tapi jika menggunakan air Aaetra biaya bisa mencapai Rp 19 juta-Rp 20 juta per bulan,” kata Titin Supriatin, Manager Personalia PT Ecofiber, produsen serat fiber di Pasar Kemis, Tangerang.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang Juanda Usman mengatakan pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap tarif air bersih Aetra tersebut. ”Ini memberatkan, kami akan mengajukan keberatan secara tertulis,” katanya. Saat ini, kata Juanda, Apindo Kabupaten Tangerang sedang menginventarisasi perusahaan-perusahaan yang keberatan menggunakan air Aetra.

Padahal, kerja sama pengolahan air bersih antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Aetra bertujuan untuk menghentikan pemakaian air tanah bagi kalangan industri sebagai langkah penanganan dan pengendalian lingkungan.

Berdasarkan kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan PT Aetra Air Tangerang terkait pengolahan air bersih di wilayah itu, industri-industri yang terlewati jalur air bersih Aetra seperti di Sepatan, Pasar Kemis, Cikupa, Balaraja, dan Jayanti diminta untuk menghentikan pemakaian air tanah dan beralih menggunakan air bersih yang diproduksi Aetra.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RI Pimpin 80 Menteri Dunia Bahas Air dan Sanitasi, Bappenas Sebut 3 Krisis

12 Mei 2022

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan pandangan Pemerintah terkait RUU IKN dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR RI dan juga mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
RI Pimpin 80 Menteri Dunia Bahas Air dan Sanitasi, Bappenas Sebut 3 Krisis

Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan Sector Ministers Meeting (SMM) air dan sanitasi 2022 yang akan dilaksanakan pada 18-19 Mei 2022 di Jakarta.


Garap Pengolahan Air Modern, Jasa Tirta II Gandeng Korea Selatan

28 Juni 2019

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Perusahaan Umum Jasa Tirta II dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan PT Multi Optimal Sentosa, Senin, 5 November 2018, di Kantor Perum Jasa Tirta II, Jakarta. PGN dalam hal ini dihadiri oleh Direktur Utama Gigih Prakoso menyatakan, dengan ditandatanganinya MoU antara ketiga pihak, pengembangan kawasan industri akan menghadirkan kenyamanan beraktivitas bagi pelaku industri yang kelak menghuni kawasan.
Garap Pengolahan Air Modern, Jasa Tirta II Gandeng Korea Selatan

Perum Jasa Tirta II bekerja sama dengan Korea Water Resources Coperation (K-Water) dalam bidang pengelolaan sumber daya air di Indonesia.


Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

16 Oktober 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memimpin apel pagi Pengawasan Terpadu Sumur Resapan, Instalasi Pengolahan Air Limbah, dan Air Tanah di Intiland Tower, Jumat, 16 Maret 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

DKI mengusulkan anggaran Rp 1,2 triliun untuk perluasan jaringan pipa air bersih menekan eksploitasi air tanah.


Lindungi Sumber Air, Tiga Kementerian Teken Kerja Sama

10 Oktober 2017

Danau Segara Anak dari jalur Senaru, Lombok. Tempo/Tony Hartawan
Lindungi Sumber Air, Tiga Kementerian Teken Kerja Sama

Tiga kementerian menandatangani kerja sama untuk melindungi dan mengoptimalkan sumber air lewat fungsi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW).


Penuhi Kebutuhan Air Kota Tarakan, PU Bangun Embung dan Pipa Sepanjang 11 Kilometer

1 Oktober 2017

Kota Tarakan, Kalimantan Timur. Dok.TEMPO/ Santirta M.
Penuhi Kebutuhan Air Kota Tarakan, PU Bangun Embung dan Pipa Sepanjang 11 Kilometer

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah membangun dua embung baru yakni Embung Rawasari dan Embung Indulung.


50 Juta Warga Pakistan Terancam Teracuni Arsenik

24 Agustus 2017

Pemandangan Lembah Hunza di Pakistan. independent.co.uk
50 Juta Warga Pakistan Terancam Teracuni Arsenik

Pemerintah Pakistan sangat menaruh perhatian terhadap meningkatnya ancaman racun arsenik yang ditimbulkan dari sumber air.


Warga Untung Jawa Ogah Minum Hasil Penyulingan Air Laut

12 Agustus 2017

Direktur Teknik PAM Jaya Barce Simarmata, Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat, dan Lurah Pulau Untung Jawa Ade Slamet saat pemaparan tentang penyulingan air laut menjadi air tawar di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, 12 Agustus 2017. TEMPO/Friski Riana
Warga Untung Jawa Ogah Minum Hasil Penyulingan Air Laut

Lurah Pulau Untung Jawa Ade Slamet mengatakan warga pulaunya enggan mengkonsumsi air minum hasil penyulingan air laut menjadi air tawar.


Penyulingan Air Pulau Untung Belum Maksimal, Ini Alasan PAM Jaya  

12 Agustus 2017

Ilustrasi air dan kesehatan. Shutterstock
Penyulingan Air Pulau Untung Belum Maksimal, Ini Alasan PAM Jaya  

Dirut PAM Jaya Erlan mengatakan instalasi penyulingan air ini masih milik Kementerian Pekerjaan Umum.


Lurah Pulau Untung Jawa: Debit Air Suling Hanya 50 Meter Kubik  

12 Agustus 2017

Ilustrasi air dan kesehatan. Shutterstock
Lurah Pulau Untung Jawa: Debit Air Suling Hanya 50 Meter Kubik  

Lurah Ade mengatakan warga dijanjikan air suling sebanyak 80 meter kubik per hari.


Air Keran Pemukiman Tak Semuanya Steril dari Racun

31 Juli 2017

sxc
Air Keran Pemukiman Tak Semuanya Steril dari Racun

Air keran di pemukiman, tak semua steril dari racun yang berbehaya bagi tubuh.