dir.coolclips.com
Topik
Foto Terkait
Pengendara Usia Muda Rentan Kecelakaan
TEMPO.CO, Jakarta: Pengendara 16 sampai 24 tahun lebih rentan mengalami kecelakaan lalu-lintas, baik sebagai korban maupun pelaku penyebab kecelakaan. "Pengendara di bawah umur biasanya kurang bisa mengontrol emosi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Dwi Sigit Nurmantyas, 7 Februari 2012, mengutip hasil penelitian Profesor Harry Hurt dari University of Southern California Traffic Safety Center.
Melalui situs Traffic Management Center, Sigit mengatakan dalam usia-usia itu kematangan cara berpikirnya masih rendah. Begitu juga dengan kesadaran dan tanggung jawab. Apalagi mereka kerap kurang memahami pentingnya menjaga keselamatan di jalan.
Dengan alasan kematangan itu, kata Sigit, muncul aturan pembatasan usia dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM). "Misalnya untuk SIM A, C, dan D minimal harus berusia 17 tahun. Sedangkan B1 minimal 20 tahun dan B2 minimal 21 tahun," katanya.
Untuk langkah preventif Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya aktif menggelar kampanye keselamatan berlalu lintas. Kampanye ini biasanya dilakukan di sekolah-sekolah. Selain itu, aturan tentang lalu lintas saat ini sudah masuk dalam kurikulum di sekolah.
ELLIZA HAMZAH





