AP/Hasan Jamali
Topik
Warga Tulang Bawang Blokir Gerbang Sugar Group Co.
TEMPO.CO, Lampung - Sekitar 300 warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menduduki pintu gerbang Sugar Group Companies sejak Selasa, 7 Februari 2012.
Mereka menuntut perusahaan gula terbesar di Lampung itu melakukan pengukuran ulang lahan dan mengembalikan lahan seluas tujuh ribu hektar milik warga. “Kami akan terus bertahan hingga mereka mengabulkan tuntutan kami,” kata Hartono, salah seorang warga yang ikut berunjuk rasa, Rabu, 8 Februari 2012.
Warga dari Kecamatan Menggala, Gedongmeneng, dan Dente Teladas menuding perusahaan telah memanipulasi peta tanah. Manipulasi itu menyebabkan sekitar tujuh ribu hektar lahan ulayat milik warga masuk dalam penguasaan hak guna usaha Sugar Group Companies.
“Akibatnya, warga tidak bisa menggarap lahan yang sudah turun-temurun menjadi sumber penghidupan. Tidak hanya itu, warga yang berada di kawasan perusahaan juga tidak bebas beraktivitas keluar masuk areal itu,” katanya.
Perjuangan warga sebenarnya sudah berlangsung bertahun-tahun, tapi selalu kandas dalam pemmbuktian kepemilikan. Badan Pertanahan Nasional Lampung, kata warga, selalu enggan mengecek kebenaran peta yang dimiliki oleh perusahaan milik taipan Gunawan Yusuf itu. “Mereka selalu menutupi dan tidak pernah transparan mengenai HGU milik perusahaan,” ujarnya.
Pemblokiran itu membuat aktivitas perusahaan dan warga di dua kecamatan yang berada di areal perkebunan tebu terganggu. Sejumlah truk pengangkut hasil bumi dan tebu tidak bisa keluar dan masuk melalui pintu gerbang utama itu. Pemblokiran itu mendapat pengawalan ketat aparat keamanan yang dipimpin Kepala Kepolisian Resort Tulang Bawang Ajun Komisaris Besar Shobarmen.
Shobarmen meminta warga segera mengakhiri aksi dan melakukan dialog dengan perusahaan. Permintaan itu ditolak warga yang bertekad akan terus menggelar aksi dengan mendirikan tenda darurat di depan pinu gerbang yang lebih dikenal dengan Portal PT. SIL itu. “Aksi itu tentu sangat mengganggu aktivitas warga yang ada di areal perkebunan. Kami sebisa mungkin mencegah agar warga tidak anarkis,” katanya.
Sementara itu Manajer Administration Departemen Heru Sapto mengatakan aksi warga itu mengada-ada. Dia menegaskan persoalan HGU telah selesai dan tidak bisa diutak-atik. “Pengukuran ulang hanya bisa dilakukan jika ada permintaan perusahaan atau ada perintah pengadilan. Sejauh ini dua hal itu tidak ada, jadi tidak mungkin dilakukan pengukuran ulang. Itu demi kepastian hukum,” kata Heru melalui sambungan telepon.
Heru menyangsikan para pengunjuk rasa adalah warga asli di tiga kecamatan itu. Sebab, selama ini hubungan perusahaan dan warga sangat harmonis. “Kami juga bingung dengan lokasi tanah yang mereka klaim itu. Proses pengurusan HGU tidak sembarangan. Perusahaan sudah melalui tahapan yang benar seperti ganti rugi ke masyarakat, pengecekan lahan hingga penyelesaian administrasi yang sangat panjang,” katanya.
NUROCHMAN ARRAZIE





