TEMPO.CO, Jakarta -Sidang kasus suap Wisma Atlet Sea Games yang berlangsung hari ini, Rabu 8 Februari 2012 akan menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah SAiful Fahmi, Saiful Basri, Yuli Adam Barata dan Astri Diyana Samantri.
Keempatnya, akan bersaksi untuk Muhammad Nazaruddin, mantan bos mereka yang kini menjadi terdakwa kasus suap."Mereka Saiful Fahmi dan Basri adalah orangnya Anas" kata Rufinus Hutauruk, pengacara Nazar saat dihubungi, Selasa 7 Februari 2012.
Menurut Rufinus, tim pengacara M. Nazaruddin bakal mencecar dua dari empat saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara suap Wisma Atlet. Para saksi itu akan diminta mengungkapkan peran Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus proyek senilai Rp 191 miliar tersebut. Termasuk pemilik sebenarnya Grup Permai.
Nazar beberapa kali menuding Anas sebagai pihak yang berada di balik sejumlah proyek pemerintah. Misalnya, proyek Stadion Hambalang di Sentul, Bogor; proyek Wisma Atlet; serta proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Nazar juga menyebut Anas sebagai bos Grup Permai.
Elza Syarief, pengacara Nazar yang lain, menegaskan, dugaan keterlibatan Anas bisa didapat dari keterangan Angelina Sondakh, yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Dia lalu memberikan dokumen yang isinya sejumlah dugaan keterlibatan Anas dalam proyek Wisma Atlet.
Dalam dokumen itu, Anas dianggap sebagai pemimpin Grup Permai. Hal itu berdasarkan keterangan para saksi, di antaranya Mindo Rosalina Manulang. "Dalam kesaksiannya, Anas dan istri berkantor di Graha Anugerah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan," demikian dinyatakan dalam dokumen itu. "Rosa juga mengaku melihat mobil Toyota Alphard hitam milik Anas berada di tempat parkir di Tower Permai, kantor Grup Permai, di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Yulianis, saksi lainnya, mengaku mengetahui Anas membeli saham PT Anugerah Nusantara, salah satu anak usaha Grup Permai, dari Nazar pada 2007. Yulianis, masih menurut dokumen itu, juga mengetahui istri Anas, Athiyyah Laila, adalah Komisaris PT Alam Berkah Melimpah, anak usaha Grup Permai. "Anas mendapat gaji Rp 20 juta per bulan sejak 2009." Yulianis juga mengaku membawa uang Rp 30 miliar dan US$ 5 juta untuk Kongres Demokrat di Bandung. (Baca:Rosa Akui Aliran Duit kepada Tokoh Demokrat)
Walhasil, Kongres di Bandung memilih Anas sebagai ketua umum. Setelah terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Mei 2010, Anas mundur dari jabatan ketua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Karena itu, Elza menilai Anas layak ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Patra Zen, pengacara Anas, membantah tudingan itu. "Anas bukan pejabat negara," ujarnya dalam diskusi di Jakarta tadi malam. Dia menilai aneh tudingan terhadap kliennya yang dianggap mengendalikan sejumlah proyek. Karena itu, dia meminta pihak-pihak yang menuding keterlibatan kliennya bisa membuktikannya secara hukum.
Anas sendiri dalam beberapa kesempatan membantah keterangan tersebut. Dia meminta agar proses hukum dihormati. "Proses hukum serahkan kepada lembaga penegak hukum," ucapnya.
ISMA SAVITRI | INDRA WIJAYA | RUSMAN PARAQBUEQ | SUKMA
Berita lain:
9 Alasan Anas Sulit Berkelit
Anas Belum Teken Surat Penonaktifan Angie?
Doa Anas Terpanjat di Makam Luar Batang
KPK Isyaratkan Periksa Anas Terkait Angie
Popularitas Turun, Petinggi Partai Demokrat Resah
Ramadhan Pohan: Pemilu Sekarang, Demokrat Modar!
Elite Demokrat Terbelah Soal Ultimatum untuk Anas