Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Infografis
KPK Periksa 2 Anggota DPR Semarang Soal Suap
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Semarang, Djunaedi dan Sriyono, mengenai kasus suap pada Rabu, 8 Februari 2012.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha. Menurut dia, keduanya akan dimintai keterangan untuk dua tersangka suap yang juga anggota Dewan Semarang, yakni Agung Purna Sarjono dan Sumartono.
Pada Selasa kemarin, KPK juga memeriksa Ketua DPRD Rudi Nurahmat dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang Ayi Yudi Mardiana.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Agung Purna Sarjono, Sumartono, serta Sekretaris Daerah Kota Semarang Ahmad Zainuri. Ketiganya dicokok KPK pada 24 November 2011 di depan kantor Dewan Semarang berikut uang suap Rp 40 juta yang tersimpan dalam 21 amplop. Isi tiap amplop bervariasi: Rp 1,7 juta dan Rp 4 juta. KPK menduga uang itu untuk memuluskan pembahasan program anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 miliar.
Kedua legislator itu disangka melanggar Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 Huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Adapun Ahmad Zainuri disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 dan atau Pasal 13. Berkas Ahmad Zainuri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk disidangkan pada Kamis, 9 Februari 2012.
Adapun Ahmad Zainuri, sesuai dokumen yang diperoleh Tempo, mengaku penyuapan terhadap anggota DPRD yang bertujuan untuk memuluskan pembahasan program Tambahan Penghasilan Pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 senilai Rp 100 miliar itu diketahui oleh Wali Kota Semarang Soemarmo. “Telah saya laporkan kepada Wali Kota melalui telepon, dan yang bersangkutan menyetujuinya,” katanya.
Soemarmo yang pernah dikonfirmasi seusai diperiksa KPK membantahnya. “(Penyerahan uang itu) tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya. Dia juga mengatakan duit yang diberikan Ahmad Zainuri bukan berasal dari anggaran daerah.
RUSMAN PARAQBUEQ





