foto

Tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan, Nunun Nurbaetie usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (01/02). TEMPO/Seto Wardhana

Hari Ini Nunun Diperiksa untuk Ketujuh Kalinya  

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu ini, 8 Februari 2012. Pemeriksaan kali ini adalah yang ketujuh kalinya untuk sosialita yang sempat menjadi buronan Interpol itu. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Nunun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, dia belum mengetahui apakah agenda kali ini dalam rangkaian pemeriksaan atau hanya penandatanganan berkas. 

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan berkas Nunun dinyatakan sudah rampung dan segera dilimpahkan penyidik ke penuntutan. "Penyerahan tahap dua untuk kasus ibu NN (Nunun Nurbaetie) kemungkinan besok (Rabu)," kata Johan Budi, kemarin.

Pada pemeriksaan keenam yang dilakukan pada Rabu, 1 Februari lalu, Nunun dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK mengenai keterkaitan beberapa nama. Satu di antaranya adalah Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Santoso. PT First Mujur adalah pemesan cek pelawat kepada Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha Medan. 

"Yang ditanyakan garis besarnya, apakah Ibu (Nunun) sehat dan dijawab tidak sehat. Apakah Ibu kenal dengan Ferry Yen, Budi Santoso, dan Tedy Uban," kata pengacara Nunun, Ina Rachman, waktu itu. Ina mengatakan, Nunun kepada penyidik mengatakan tidak mengenal nama-nama itu. "Ibu (Nunun) juga tidak pernah tahu siapa pemilik dana dari travel cek itu," kata Ina.

Sejak Februari 2011, Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian cek pelawat terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Pemilihan tersebut dimenangi Miranda Swaray Goeltom yang kin juga sudah dijadikan tersangka. Di samping itu, puluhan anggota DPR periode 1999-2004 pun telah dipidana bersalah.

Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu juga diduga mendapat uang sebesar Rp 1 miliar dari perannya membantu Miranda sehingga terpilih.

Dalam dokumen yang dimiliki Tempo, tercantum Direktur Keuangan PT First Mujur, Budi Santoso, memerintahkan Artha Graha membeli cek pelawat di Bank Internasional Indonesia pada 8 Juni 2004.

 Cek itu dimaksudkan untuk pembelian lahan sawit atas nama Suhardi Suparman alias Ferry Yen yang telah meninggal pada 2007 lalu.

Belakangan, secara misterius cek itu tiba-tiba berpindah tangan kepada Nunun. Sampai pada akhirnya Ari Malangjudo, Direktur PT Wahana Esa Sembada, menyerahkan cek itu kepada anggota Dewan.

Budi Santoso dan Ari Malangjudo sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait Nunun. Sedangkan untuk menggali informasi terkait Ferry Yen, KPK telah memeriksa istrinya, Linda.

RUSMAN PARAQBUEQ



Berita Terkait
Nunun Mulai Ditanya Soal Budi Santoso 
Kasus Nunun, Direktur First Mujur Mangkir ke KPK
Tiga Komisaris First Mujur Diperiksa Terkait dengan Nunun
Adang Tak Tahu Sumber Cek Pelawat
Berkas Nunun Lengkap Pekan Depan 
KPK Tolak Rawat Jalan Nunun 
Tersangka Baru Cek Pelawat Ditentukan Pekan Depan