Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (30/01). TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Foto Terkait
Berkas Nunun Rampung, Miranda Berharap Tak Ditahan
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas tersangka suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, dari penyidikan ke penuntutan. Menanggapi kemajuan ini, Miranda Swaray Goeltom, tersangka lain dalam kasus yang sama, berharap agar lembaga antikorupsi itu tidak menjebloskan dirinya ke penjara.
"Sebagai guru besar di Universitas Indonesia, beliau harus memberikan kuliah kepada para calon doktor. Ini sebaiknya dipertimbangkan," kata Dodi Abdul Kadir, pengacara Miranda, saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Februari 2012.
Miranda yang bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu telah ditetapkan sebagai tersangka dua pekan lalu. Dia dianggap membantu Nunun Nurbaetie menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 dengan cek pelawat. Tujuannya agar para anggota Dewan memenangkan Miranda dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Hasilnya, Miranda pun menang telak.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad sempat menjanjikan akan menjebloskan Miranda ke tahanan setelah berkas Nunun masuk ke penuntutan. KPK pun bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miranda dalam waktu dekat. Namun, juru bicara KPK Johan Budi S.P. belum mengetahui kapan Miranda bakal diperiksa. “Jadwal pemanggilannya belum ada," ujarnya.
Menurut Dodi, kliennya sangat kooperatif terhadap KPK dan semua proses hukum hingga bersaksi di pengadilan telah dipenuhinya. Ia pun berharap KPK memberikan keadilan kepada kliennya dengan tidak menyeretnya ke penjara. "Kami yakin KPK akan melaksanakan KUHAP sebaik-baiknya," ujar dia.
Ia kembali menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus suap ini. Miranda terpilih sebagai deputi gubernur senior karena kemampuannya. "Itu sudah diakui beberapa orang seperti Baharuddin Aritonang (eks anggota DPR terpidana cek pelawat)," ucapnya.
TRI SUHARMAN





