foto

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI terpilih, Hakim Agung M Hatta Ali mengusap air matanya usai acara Pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI di gedung MA, Jakarta, Rabu (8/2). TEMPO/Subekti

Hatta Ali Janji Pertahankan Sistem Kamar  

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung terpilih, Hatta Ali, akan mempertahankan sistem kamar dalam pengaturan perkara di MA yang telah digagas sejak tahun lalu. "Akan dipertahankan dalam masa kepemimpinan saya," ujarnya dalam konferensi pers di Ruang Kusumah Atmadja, Rabu, 8 Februari 2012.

Menurut Hatta, pengabaian terhadap sistem ini merupakan perlawanan terhadap arus keadilan yang dikehendaki publik. "Ini adalah tuntutan dari rakyat," ujarnya. Ia mengatakan, dengan sistem kamar, publik akan mendapatkan keadilan secara proporsional. Sistem ini mencegah hakim agung menangani perkara yang tidak sesuai keahliannya.

Sistem kamar diresmikan pada 19 September 2011 melalui SK Ketua MA Nomor 142/KMA/IX/2011 yang ditandatangani Harifin A. Tumpa. Sistem ini diterapkan untuk mengurangi kesenjangan penanganan perkara dan penjatuhan putusan oleh majelis hakim. Hal ini terjadi karena setelah pemberlakuan sistem kamar, akan dilakukan penyesuaian administrasi dan pendaftaran perkara.

Dalam sistem kamar, para hakim akan ditempatkan sesuai ranah keahliannya. Ada lima kamar yang ditempati para hakim agung, yakni pidana, perdata, tata usaha negara, agama, dan militer.

Saat meresmikannya, Harifin A. Tumpa mengatakan sistem ini bertujuan mengembangkan kepekaan dan keahlian hakim dalam memutus, meningkatkan produktivitas penanganan perkara, dan sistem penanganan perkara yang terklasifikasi.

Hatta menilai, selain berdampak positif pada masyarakat, sistem kamar bisa menjadi sarana peningkatan kualitas hakim. "Saya juga menuntut para hakim meningkatkan integritasnya," ujarnya.

Penerapan sistem kamar adalah, misalnya, hakim agung yang berlatar belakang keilmuan hukum agama tidak akan menangani perkara niaga. Hatta berjanji, MA sebagai peradilan tertinggi berupaya untuk selalu melakukan perbaikan. MA ingin peradilan tampil sebagai institusi yang agung sehingga semua orang segan, hormat, dan taat pada putusannya.

M. ANDI PERDANA