foto

Sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan buku tabungan saat acara keterangan pers penangkapan 12 Kilogram sabu-sabu senlai hampir 24 milyar rupiah di Gedung BNN, Jakarta, Rabu 8 Februari 2012. Selain menangkap pemilik dan kurir Narkoba jenis Sabu-Sabu BNN juga membekuk tersangka lain yang terlibat dalam tindak pencucian uang (Money Laundring) hasil penjualan narkoba. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

BNN Menyita 12 Kilogram Sabu

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 12 kilogram obat-obatan terlarang jenis sabu senilai Rp 24 miliar. Menurut Direktur Tindak Kejar BNN Benny Mamoto, penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan sejak 1,5 bulan lalu.

"Sabu ini diselundupkan melalui Medan dan sudah beberapa kali masuk pelabuhan singgah, kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalan darat," kata Benny di gedung BNN, Rabu, 8 Februari 2012. Benny yang memimpin operasi tersebut mengatakan sindikat ini telah beroperasi cukup lama. "Jaringan ini rutenya lintas kota dan lintas provinsi," katanya.

Tim berhasil menangkap tersangka dengan inisial A dan MY di Jalan Raya Tubagus Angke, Jelambar, Jakarta Barat, pada Rabu, 1 Februari 2012. Mereka diitangkap karena kedapatan menerima satu tas berisi bungkusan-bungkusan yang ketika diperiksa ternyata sabu.

Selain 12 kilogram sabu, BNN memperoleh barang bukti lainnya, yaitu tiga telepon genggam, 137 lembar uang Rp 50 ribu, enam lembar Rp 10 ribu, dua lembar Rp 5 ribu, puluhan buku rekening tabungan dari bank swasta dan pemerintah, satu buah SIM C, dan 349 lembar bukti transaksi. Adapun jenis kendaraan yang digunakan para tersangka adalah sebuah truk jenis Fuso berwarna biru muda.

SATWIKA MOVEMENTI | INU KERTAPATI