foto

ANTARA/Rosa Panggabean

DPR Sepakat Naikkan Gaji Gubernur BI  

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Keuangan DPR dan Bank Indonesia menyetujui gaji pegawai BI naik sebesar 3 persen. "Untuk penyesuaian biaya hidup berdasarkan inflasi, naik sama 3 persen," ujar Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR, Harry Azhar Azis, Rabu, 8 Februari 2012.

Angka tersebut di bawah persentase yang diajukan BI yakni sesuai inflasi 2011, 3,79 persen. "Kami tidak setuju dengan usulan BI karena kami khawatir nanti BI cenderung menaikkan inflasi supaya gajinya naik," ujarnya.

Selain kenaikan 3 persen, Komisi Keuangan dan BI juga menyetujui adanya kenaikan gaji berdasarkan kinerja dengan besaran berjenjang. Besaran kenaikan gaji Dewan Gubernur ditetapkan maksimal 3 persen per tahun, Direktur hingga Staf sebesar 5 persen per tahun, sedangkan Pegawai Tata Usaha hingga Pegawai Dasar naik maksimal 7 persen per tahun. Persentase ini berbeda dengan usulan BI yang meminta kenaikan merata 4-5 persen.

 "Kami sudah setuju karena ini sudah best performance," kata Harry menjelaskan. Mekanisme kenaikan berjenjang juga diharapkan dapat memperkecil rentang gaji gubernur dengan pegawai dasar yang berjarak 58 kali. Menurut Harry, rentang gaji di BI masih lebih buruk dibanding rentang Pegawai Negeri Sipil yang mencapai 30 kali, namun lebih baik dibanding Bank BUMN seperti Bank Mandiri yang rentangnya mencapai 97 kali.

Menurut catatan gaji pegawai BI tahun 2011, gaji Gubernur BI sebesar Rp 153,9 juta, Deputi Gubernur Senior berkisar Rp 109,7 juta - hingga Rp 164,6 juta, Deputi Gubernur berkisar Rp 96,8 juta - Rp 115,2 juta, Direktur Rp 50,2 juta - Rp 72,3 juta, Deputi Direktur berkisar Rp 36,1 juta - Rp 47,4 juta, Kepala Bagian berkisar Rp 25,9 juta - Rp 38,6 juta, Deputi Kepala Bagian berkisar Rp 18,9 - Rp 28,9 juta, Kepala Seksi berkisar Rp 12,8 juta - Rp 22,9 juta, staf berkisar Rp 6,1 - Rp 15,3 juta, dan Pegawai Tata Usaha berkisar Rp 3,7 - Rp10,9 juta dan Rp 2,7 juta - Rp 5,2 juta.

Menurut Harry, di luar gaji, pegawai BI juga memperoleh sejumlah tunjangan seperti tunjangan hari raya, insentif, cuti tahunan, kota, dan tunjungan lainnya. Harry mengungkapkan, untuk Dewan Gubernur besaran tiap tunjangan mencapai ratusan juta. "Per tunjangan bisa mencapai Rp 150 juta," ujarnya. Selain tunjangan, Harry juga mencatat adanya biaya protokol, misal untuk perjalanan Dewan Gubernur ke luar kota atau ke luar negeri. Saat ditanya besarannya, Harry mengaku tak tahu.

Terkait gaji Deputi Gubernur BI non aktif, Budi Mulya, Harry menjelaskan, menurut BI, ia hanya memperoleh gaji pokok. "Pernyataan mereka, dia hanya dapat gaji pokok," ujar Harry. Jika demikian, maka dapat disimpulkan bahwa paling tidak Budi Mulya turut mendapat kenaikan gaji sebesar 3 persen dari semula Rp 96,8 juta - Rp 115,2 juta.

Keputusan ini akan disampaikan dalam rapat kerja ATBI mendatang. "Kemungkinan pekan dekan," ujar Harry.

 MARTHA THERTINA