TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Indroyono Soesilo mengatakan nelayan yang tidak melaut akibat cuaca buruk bisa meminta cadangan beras pemerintah (CBP).
"Mereka melapor langsung saja kepada gubernur ataupun wali kota daerah setempat," ucapnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Februari 2012.
Menurut Indroyono, pemerintah memberikan kewenangan kepada provinsi untuk menggunakan beras 200 ton per tahun melalui gubernur, sedangkan kabupaten berwenang menggunakan beras sebesar 100 ton per tahun melalui bupati atau wali kota. "Ini tidak kumulatif dan mereka dapat menghubungi Perum Bulog setempat."
Indroyono menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menko Kesra Nomor 3 Tahun 2011, pemerintah menyediakan cadangan beras kepada nelayan yang tidak bisa melaut akibat cuaca ekstrem.
Dalam surat Menko Kesra kepada para gubernur se-Indonesia pada 16 Januari 2012, dinyatakan, para nelayan yang tidak bisa melaut dapat diberikan bantuan darurat dengan menggunakan CBP yang tersimpan di gudang Perum Bulog di seluruh Indonesia.
AFRILIA SURYANIS