Petugas bekerja sama memasangkan chip penanda di tubuh Ucok, seekor orang utan Kalimantan di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY), kecamatan Pengasih, kabupaten Kulon Progo, Kamis (03/11). Pemasangan chip elektronik di tubuh Ucok diselamatkan petugas YKAY 7 Oktober 2011 lalu digunakan sebagai bagian dari proses rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat asli. Saat ini, populasi spesies orang utan Kalimantan tersisa sekitar 30 ribu ekor dan orang utan Sumatera enam ribu ekor di alam liar. TEMPO/Suryo Wibowo
Topik
Foto Terkait
Begini Kejamnya Pembantaian Orang Utan
TEMPO.CO , Tenggarong: Sidang pembacaan dakwaan kasus pembantaian orang utan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa, 7 Februari 2012, mengungkap bagaimana terdakwa memburu hingga membantai orang utan. Jika masih memberontak, orang utan tersebut dipukul sampai lemas.
Jaksa Penuntut Umum Suroto mendakwa keempatnya dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Dua terdakwa adalah Imam Mutarom, 34 tahun, dan Mujiyanto, 32, karyawan PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), sebagai pelaku pembunuhan orangutan. Dua lainnya: Phuahh Chuan Hun, 46, Senior Estate Manager PT KAM dan Widiantoro, 40, Asisten Kepala PT KAM. Sidang dimulai pada pukul 14.000 WITA itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam berkas dakwaan terungkap jika Imam Mutarom dan Mujiyanto direkrut sebagai tim pemburu pemberantasan hama di areal perkebunan kelapa sawit PT KAM. Keduanya diterima dengan syarat memiliki anjing pemburu dan senapan angin.
Awalnya, Imam Muhtarom tak memiliki anjing. Imam kemudian membawa Mujiyanto yang kebetulan memiliki enam ekor anjing pemburu dan senapan angin merek sharp kaliber 4,5 milimeter (mm). Sebagai tim pemburu, keduanya mendapat gaji dari PT KAM Rp 1,2 juta setiap bulannya.
Jumlah ini di luar pendapatan jika mendapatkan buruan berupa seekor orangutan akan diberi imbalan Rp 1 juta per ekor, monyet dan bekantan, Rp 200 ribu serta babi dan landak mereka mendapat hadiah Rp 100 ribu.
Selama perburuan tiga bulan, Imam Muhtarom dan Mujiyanto berhasil mendapatkan tiga ekor orangutan, masing-masing dua ekor orang utan dewasa dan seekor lainnya bayi orang utan.
Saat perburuan, keduanya melepas anjing di areal kebun sawit. Jika menemukan monyet, monyet akan melompat. Saat itulah, keduanya menembak monyet dengan senapan anginnya.
Jika orangutan, karena kekuatannya besar, enam ekor anjing milik dua terdakwa ini akan berkelahi. Jika kondisi orangutan mulai lemah karena luka gigitan anjing, keduanya mulai menembaki orangutan. Jika benar-benar lemah, orangutan diikat dengan membentangkan kedua tangannya ke bambu. Selanjutnya difoto sebagai bukti hewan buruannya.
"Kalau belum lemas, mereka memukul dengan kayu atau batu, jadi sampai benar-benar lemah," kata Suroto.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Rukman Hadi dengan hakim anggota, Zulkifli Sultan dan Teguh Harissa, menawarkan kepada kuasa hukum terdakwa menyampaikan eksepsi. Habiburokhman, ketua tim penasehat hukum terdakwa, menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi.
"Setelah kami diskusi, kami tidak akan membacakan eksepsi, langsung ke pembelaan saja," kata Habiburokhman menjawab hakim.
FIRMAN HIDAYAT





