Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Makar Papua Diwarnai Keributan

image-gnews
Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Forkorus Yoboisembut, Selpius Bobii, August Makrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Edison Kladus Waromi terhadap dakwaan Pasal 106 KUHP jo Rabu (8/2). TEMPO/Cunding Levi
Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Forkorus Yoboisembut, Selpius Bobii, August Makrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Edison Kladus Waromi terhadap dakwaan Pasal 106 KUHP jo Rabu (8/2). TEMPO/Cunding Levi
Iklan

TEMPO Interaktif, Jayapura - Sidang pembacaan eksepsi terhadap terdakwa kasus makar, Forkorus Yoboisembut, Selpius Bobii, August Makrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Edison Kladus Waromi sempat diwarnai keributan. Hal itu terjadi lantaran para wartawan dilarang meliput oleh aparat kepolisian yang berjaga di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Rabu, 8 Februari 2012.

“Wartawan tak boleh masuk ke ruang persidangan sebab akan mengganggu jalannya sidang,” kata juru bicara sementara Polres Jayapura Kota AKP Kiki Kurnia. Larangan itu dilontarkan Kiki kepada wartawan Papua TV Fitus Arung dan wartawan Suara Pembaruan Robert Vanwi Subiyat yang saat itu sedang berada di sisi dalam pintu ruang sidang utama.

Kepada polisi, Fitus mempertanyakan larangan itu. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Jack J. Oktavianus tak mengeluarkan larangan tersebut karena sidang ini bukan sidang tertutup. “Mengganggu bagaimana maksudnya, Pak? Pihak hakim saja tak melarang,” kata Fitus. Tapi ia ditarik keluar oleh salah seorang polisi.

Larangan meliput juga dialami dua wartawan lainnya yang berada di sisi pintu kiri, yakni Lita Katharina dari Kantor Berita Radio 68H dan Jorsul Sattuan dari TV One. “Badan saya dihimpit dua anggota polisi yang berdiri di pintu dan polisi itu meminta saya tak masuk ruang sidang, karena sudah ada perintah dari Kapolresta Jayapura,” kata Katharina.

Akibat larangan dan sikap tak menyenangkan dari polisi, beberapa wartawan melakukan protes sehingga terjadi adu mulut antara wartawan dengan polisi. Keributan ini reda setelah Kepala Polres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare datang menenangkan anak buahnya dan mempersilakan para wartawan meliput di ruang sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Jayapura Victor Mambor mengatakan, seharusnya tak boleh ada larangan ke wartawan sebab persidangan ini terbuka untuk umum. “Polisi boleh melarang jika ada perintah dari hakim dan seharusnya diumumkan secara terbuka di muka persidangan. Kami akan mengkomunikasikan soal ini ke polisi agar lebih mengerti tugas wartawan,” katanya.

Persidangan terhadap Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut dan beberapa rekannya ini terkait kasus Kongres Rakyat Papua III di Lapangan Zakheus, Padangbulan, Abepura, Kota Jayapura, Papua, 19 Oktober 2012 lalu. Di kongres ini mereka mendeklarasikan Negera Federal Papua Barat dan menunjuk Forkorus sebagai presidennya.

CUNDING LEVI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mabes Polri Belum Usut Penyebar Kabar Bohong Tolikara

25 April 2016

Polisi menurunkan pasukannya untuk mengamankan kerusuhan di Tolikara, Papua, Minggu, 24 April 2016 (Reuters)
Mabes Polri Belum Usut Penyebar Kabar Bohong Tolikara

Kepolisian mengungkapkan kerusuhan di Tolikara Papua merupakan kabar bohong.


Polri Bantah Ada Kerusuhan di Tolikara  

25 April 2016

Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo,SE,M.Si, memberikan bantuan modal usaha Rp. 30 juta kepada para pendagang korban peristiwa kebakaran 17 Juli 2015 di Karubaga, Papua. ISTIMEWA
Polri Bantah Ada Kerusuhan di Tolikara  

Polri mengakui ada seorang pegawai Dinas Kependudukan yang meninggal.


Tolikara Rusuh Lagi, 1 Tewas 95 Rumah Dibakar  

24 April 2016

Polisi menurunkan pasukannya untuk mengamankan kerusuhan di Tolikara, Papua, Minggu, 24 April 2016 (Reuters)
Tolikara Rusuh Lagi, 1 Tewas 95 Rumah Dibakar  

Konflik Tolikara ini sudah terjadi sejak 9 April 2016 dan berlangsung hingga hari
ini.


Rusuh Tolikara, Hasil Uji Balistik: Bukan Peluru Polisi

8 September 2015

Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo bersama Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Fransen Sihaan serta muspida Provinsi Papua menjenguk Galibuli Jikwa (50 tahun), korban tertembak dalam rusuh Tolikara pada Jumat, 17 Juli 2015 lalu di rumah sakit, 22 Juli 2015. TEMPO/Cunding Levi
Rusuh Tolikara, Hasil Uji Balistik: Bukan Peluru Polisi

Selain melakukan uji balistik, Polda Papua juga sudah menggelar sidang pelanggaran disiplin terhadap personel Polres Tolikara.


Jokowi Minta Pelaku Kerusuhan di Tolikara Diproses Hukum  

11 Agustus 2015

Pekerja menyelesaikan pembangunan musala pasca amuk massa di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, 10 Agustus 2015. Lokasi musala itu berada di kompleks Koramil Karubaga. Musala tersebut berukuran 12 x 7 meter persegi. Derwes Jigwa
Jokowi Minta Pelaku Kerusuhan di Tolikara Diproses Hukum  

Jokowi minta agar pelaku, aktor, maupun aparat yang salah prosedur penanganannya harus diperiksa dalam kasus Tolikara.


Presiden GIDI Minta Penyidikan Kasus Tolikara Dihentikan

11 Agustus 2015

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah kios (ruki) pasca amuk massa di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, 10 Agustus 2015. Ada 85 ruki yang dibangun. Rinciannya, 65 ruki untuk pedagang korban pembakaran, 12 ruki untuk korban penembakan, dan 8 ruki untuk pemilik lahan tempat berdirinya kompleks ruki (status lahan itu adalah lahan ulayat). Derwes Jigwa
Presiden GIDI Minta Penyidikan Kasus Tolikara Dihentikan

Presiden GIDI minta Kapolda Papua menyerahkan proses penyelesaian masalah tersangka kepada gereja dan umat muslim Tolikara.


Komnas HAM: Temukan Aparat yang Menembak Warga Tolikara  

10 Agustus 2015

Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo bersama Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Fransen Sihaan serta muspida Provinsi Papua menjenguk Galibuli Jikwa (50 tahun), korban tertembak dalam rusuh Tolikara pada Jumat, 17 Juli 2015 lalu di rumah sakit, 22 Juli 2015. TEMPO/Cunding Levi
Komnas HAM: Temukan Aparat yang Menembak Warga Tolikara  

Komnas HAM mendesak Menkopolhukam agar memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI mengusut penembakan Tolikara.


Rusuh Tolikara, Komnas HAM Temukan 4 Pelanggaran  

10 Agustus 2015

Para korban tertembak dalam rusuh Tolikara pada Jumat, 17 Juli 2015 lalu. Mereka rata-rata menderita luka tembak di bagian kaki dan tangan terkena serphan peluru. Dari 11 orang yang jadi korban tertembak, ada enam yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Dok 2 Kota Jayapura, Papua, 22 Juli 2015. TEMPO/Cunding Levi
Rusuh Tolikara, Komnas HAM Temukan 4 Pelanggaran  

Komnas HAM menemukan empat indikasi pelanggaran HAM pada kerusuhan di Tolikara.


Hasil Investigasi Tolikara, Komnas: Ada 4 Pelanggaran HAM  

10 Agustus 2015

Suasana kawasan pertokoan yang kembali dibuka di kota Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, beberapa hari pasca kerusuhan Lebaran, 23 Juli 2015. TEMPO/Maria Hasugian
Hasil Investigasi Tolikara, Komnas: Ada 4 Pelanggaran HAM  

Pemerintah memastikan kerusuhan di Kabupaten Tolikara, Papua, tidak dipicu oleh isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Tolikara Pulih, Begini Proses Pembangunan Musala dan Ruki  

10 Agustus 2015

Warga Papua menjual koran sambil membaca berita tentang situasi di Tolikara. Mereka menjajakan koran di Terminal Kedatangan, Bandara Sentani, Jayapura, 20 Juli 2015. TEMPO/Maria Hasugian
Tolikara Pulih, Begini Proses Pembangunan Musala dan Ruki  

Pembangunan 85 ruki dan musalah untuk menggantikan ruki dan musalah yang terbakar saat amuk massa pada 17 Juli lalu.