foto

Unjuk rasa mendesak pemerintah untuk menjadikan Narkoba dan HIV/AIDS sebagai bencana daerah. TEMPO/Fatkhurrohman Taufiq

Staf Sekretariat DPRD Madiun Bisnis Sabu

TEMPO.CO, Madiun - Staf honorer di Sekretariat DPRD Kabupaten Madiun berinisial BP, tertangkap menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. “Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu seberat 0,08 gram,” kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Madiun Kota, Ajun Komisaris Polisi Misrun, Rabu, 8 Februari 2012.

BP, 34 tahun, warga Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun itu di sekitar kawasan Alun-Alun Kota Madiun. Tak hanya menangkap BP, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang juga pengguna dan pengedar, yakni SW warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dan RAS, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. “Ketiga tersangka sudah menjadi target operasi sejak tiga bulan terakhir dan baru kemarin tertangkap tangan,” ujar Misrun.

Tersangka SW dan RAS ditangkap saat keduanya sedang bertransaksi di sekitar rumah SW. Dan dari tangan keduanya petugas mendapatkan sabu-sabu seberat 0,83 gram.

Tersangka BP dan SW sebagai pengguna dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Adapun RAS yang berperan sebagai pengedar dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Polresta Madiun saat ini juga sedang menangani kasus sau-sabu yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun. Saat melakukan razia bersama petugas Lapas, ditemukan dua plastik klip yang diduga kuat sabu-sabu masing-masing seberat 0,08 gram dan 0,05 gram. Setelah dilakukan penyelidikan, sabu-sabu tersebut milik salah satu napi, AR, warga Kelurahan Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Madiun, Ajun Komisaris Polisi Soedono, mengatakan petugas juga menemukan alat isap sabu-sabu dan satu pipet kaca yang ada kerak sisa penggunaan sabu-sabu serta sejumlah alat bukti lain.

Tersangka AR dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

ISHOMUDDIN