TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Topik
Klaim Foke, DPRD Sudah Setuju Tunda Izin Minimarket
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan keputusan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta telah disepakati pihak eksekutif dan legislatif. "Itu merupakan follow up dari kesepakatan kita. Jadi saya kira, kalau memang putusan itu sudah dijatuhkan silakan tindak lanjuti saja," kata Fauzi seusai fitnes di Balai kota DKI Jakarta, Selasa malam, 7 Februari 2012.
Fauzi menolak berkomentar lebih panjang terkait pencabutan moratorium minimarket dan bergegas pergi.
Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh mengklaim pencabutan Ingub tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. “Kebutuhan dan ekonomi menuntut yang lain,” kata Hasan ketika ditemui Tempo di Balai Kota, 7 Februari 2012.
Seiring dengan semakin padatnya Jakarta, kata dia, masyarakat membutuhkan akses untuk membeli kebutuhan sehari hari. “Karena itu, kami mencabut Instruksi Gubernur itu,” katanya.
Hasan mengklaim telah melakukan survei permintaan pasar dan pelaku usaha. Pencabutan itu, kata dia, juga merupakan rekomendasi dari Panitia Khusus (pansus) minimarket DPRD DKI Jakarta. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan tiga skenario untuk mengatasi masalah minimarket yang ada saat ini.
Menurut Hasan, minimarket yang melanggar aturan jarak minimum dari pasar tradisional dipastikan akan ditutup. “Tahun lalu kan ada 9 yang ditutup, tahun ini sisanya harus ditutup,” kata Hasan. Minimarket yang tidak melanggar aturan jarak, namun menyalahi peruntukan akan diberikan waktu untuk relokasi dalam waktu 3 tahun. “Pertimbangan kami, pemilik minimarket tentunya menyewa dan rata – rata mereka menyewa selama 5 tahun,” katanya. Sedangkan nasib minimarket yang tidak melanggar aturan jarak atau peruntukan namun tak berizin, akan diputihkan.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2011, dari 1.868 minimarket yang ada di Jakarta, sebanyak 1.443 minimarket tidak memiliki izin pendirian atau izinnya tidak lengkap. Dari 1.443 minimarket itu, sebanyak 37 minimarket menyalahi aturan karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Sedangkan sisanya, 1.406 minimarket letaknya jauh dari pasar tradisional.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI





