TEMPO.CO, Jakarta- Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga Kepulauan Seribu tentang pungutan liar oleh oknum PT PLN (Persero).
Pengaduan itu, dilaporkan warga Pulau Tidung, pada Januari lalu. Oknum itu, kata dia, membebankan Rp 90 ribu per orang untuk tambah daya yang seharusnya gratis.
Tulus menuturkan saat ini PT PLN masih melakukan penyelidikan terhadap hal itu. “Mereka akan menjatuhkan sanksi kepada oknum itu,” kata Tulus saat dihubungi Tempo hari Rabu, 8 Februari 2012.
Sebelumnya diberitakan warga di Pulau Pramuka secara swadaya menabung untuk membayar biaya pemasangan baru listrik. Mereka sudah berhasil melunasi biaya tersebut pada bulan Desember setelah mengumpulkan uang selama tiga bulan, sejak September.
Saat ini instalasi listrik sudah dipasang di rumah-rumah serta bangunan di Kepulauan Seribu Utara. Meski demikian, aliran listrik yang berasal dari jaringan kabel bawah laut belum juga dialirkan.
Menanggapi hal tersebut, Tulus mengatakan pemerintah dan PT PLN harus memberikan kejelasan mengenai penundaan aliran listrik ke Kepulauan Seribu. Apalagi warga sudah membayar lunas. “Kalau memang ditunda ya harus jelas sampai kapan,” katanya
Ia menuturkan perlu ada kejelasan juga mengenai pihak yang menerima pembayaran warga untuk pemasangan tersebut. Tulus menjelaskan pengadaan listrik di Kepulauan Seribu merupakan program kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT PLN.
Pemerintah Provinsi menyediakan bahan bakar serta pembangkit, sedangkan PT PLN bertanggung jawab atas pendistribusian listrik ke rumah-rumah penduduk. Tulus mengaku biaya pengadaan listrik untuk Kepulauan Seribu cukup tinggi, sehingga diperlukan subsidi silang.
MARIA YUNIAR