foto

Polisi menilang pengendara mobil. Tempo/Tony Hartawan

Ditilang Polisi, Warga Pamekasan Gugat Kapolres Sumenep  

TEMPO.CO, Pamekasan - Ratusan orang itu mengelukan-elukan Cipto Prayitno. Warga Desa Dempo, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, ini dianggap sebagai pahlawan karena berani menggugat Kepala Polres Sumenep karena anggotanya melakukan penilangan dan menyita mobil Cipto dengan sewenang-wenang.

“Apa yang dilakukan Cipto, cerminan suara hati kami yang selama ini sering ditilang polisi. Makanya kami mendukung Cipto,” kata Lukman, salah seorang pendukung Cipto, saat menghadiri sidang gugatan praperadilan di PN Sumenep, Kamis 9 Februari 2012.

Cipto Prayitno menuturkan gugatannya itu dipicu razia kendaraan yang digelar Satlantas Polres Sumenep pada Rabu 1 Februari lalu di Jalan Raya Ambunten, Kabupaten Sumenep. Saat itu Cipto yang mengendarai mobil sedan Timor bernomor polisi B 8802 YF dirazia.

Polisi menemukan STNK Cipto belum melunasi pajak tahunan. Cipto pun ditilang dan mobilnya disita polisi. “Saya tidak terima mobil disita, makanya saya menggugat,” katanya kepada wartawan.

Dalam sidang perdana kasus ini, Cipto menyampaikan sejumlah fakta hukum yang dilanggar polisi. Seperti tindakan polisi menghentikan kendaraan tanpa terjadinya pelanggaran lalu lintas dinilai melanggar Pasal 11 dan 17 peraturan pemerintah RI NO 42 tahun 1993 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Cipto menambahkan tindakan penilangan dan penyitaan mobilnya dengan dalih belum membayar pajak dinilai melanggar Undang-Undang lalulintas Nomor 22 tahun 2009. “Meski pajak mati, tapi masih kurang dari dua tahun sejak masa berlakunya habis,” katanya menerangkan.

Menurut dia, pajak yang habis masa berlakunya, maka ranah pemberian sanksi hanya denda oleh Dirjen Pajak. Jadi, kata dia, polisi tidak berhak menyita mobilnya. Apalagi dalam KUHP disebutkan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Penyitaan tersebut dilakukan untuk kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas, atau merupakan alat atau hasil kejahatan.

"Mobil saya tidak pernah dipakai melakukan kejahatan, jadi tidak boleh disita,” katanya menegaskan. Cipto menggugat Kapolres Sumenep dengan membayar ganti rugi imateriil Rp 15 juta, membayar biaya perkara, dan mengembalikan mobil yang disita.

MUSTHOFA BISRI