PPATK Temukan 53 Transaksi Mencurigakan Calon Pejabat
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama Februari 2012 telah mendeteksi 53 nama calon pejabat eselon I dan II di beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki rekening mencurigakan. Hasil penyelidikan ini diteruskan ke pimpinan kementerian dan lembaga untuk ditelusuri ada-tidaknya indikasi tindakan korupsi atau pencucian uang.
"Intinya bukan tidak boleh kaya, tapi harus jelas asal-usulnya," ujar Ketua PPATK Muhammad Yusuf, Rabu, 8 Februari 2012.
Jika tidak ada indikasi tindakan melawan hukum, kementerian bisa melanjutkan pengangkatan pejabat bersangkutan. Bila belum ada pembuktian, pemerintah akan menunda mengangkat eselon pejabat itu.
Penyelidikan itu didasari surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Nomor 01 Tahun 2012 yang dirilis pada 31 Januari 2012. Inti surat itu meminta PPATK memeriksa rekening setiap calon pejabat eselon I dan II di lingkungan kementerian dan lembaga.
Selama tahun ini PPATK telah menerima laporan dari 10 bank besar terkait dengan rekening seorang pegawai negeri sipil dengan total transaksi Rp 8 miliar. Laporan tersebut sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Sayangnya, Yusuf tidak mau menyebutkan lembaga dan kementerian tempat pegawai ini bekerja.
Untuk mencegah tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan memanfaatkan rekening pribadi, Kementerian PAN tengah menyiapkan mekanisme pelaporan kekayaan setiap pegawai negeri. Saat ini baru diatur mekanisme pelaporan harta kekayaan terhadap pejabat eselon I dan II.
Pengetatan pengawasan keuangan pegawai negeri ini, menurut Menteri PAN Azwar Abubakar, sangat diperlukan untuk menutup peluang penyalahgunaan rekening pribadi untuk melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Apalagi jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terus naik.
Selama dua tahun terakhir hingga Januari 2012, PPATK menerima 86.264 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Sebanyak 2.118 laporan di antaranya masuk pada tahun ini.
Dari jumlah itu, PPATK telah memproses dan melaporkan 294 transaksi mencurigakan yang terindikasi pidana pada penegak hukum. Sebanyak 67 kasus di antaranya dilakukan oleh pegawai negeri di daerah dan 86 kasus oleh pegawai negeri di pusat dengan nilai bervariasi mulai Rp 1 miliar hingga di atas Rp 5 miliar.
IRA GUSLINA





