Bunga mawar. TEMPO/Prima Mulia
Topik
Wartawan Bagikan Mawar
TEMPO.CO, Depok - Puluhan wartawan dari berbagai media di Kota Depok membagikan mawar dan selebaran berisi Undang-Undang Pers kepada pengguna Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Kamis, 9 Februari 2012. Mereka memperingati Hari Pers Nasional ke-27 yang jatuh hari ini.
Ketua Kelompok Kerja Wartawan Depok, Suwandi, mengatakan pembagian mawar sebagai bentuk kerja sama yang baik antara pers dan masyarakat sipil. "Kami juga mensosialisasikan Undang-Undang Pers kepada masyarakat," katanya.
Menurut Suwandi, masyarakat umum harus mengetahui UU Pers No. 4 tahun 1999. Di sana diatur jaminan atas kebebasan pers dan terdapat sanksi bagi para penghambat kerja pers. "Akhir-akhir ini banyak masyarakat melakukan kekerasan dan perlawanan terhadap wartawan. Kami harap itu tidak terjadi lagi ke depan," kata Suwandi.
Pembagian mawar yang dilakukan wartawan turut pula dimeriahkan badut berkarakter Zebra dan Donal Bebek dari Satuan Lalu Lintas Polres Kota Depok. Kedua badut ini sengaja dikerahkan polisi untuk meramaikan perayaan. Bahkan, Wakil Kepala Satlantas Polresta Depok, Ajun Komisaris Nurhayati, ikut membagikan mawar dan selebaran.
“Kami berharap para wartawan lebih terbuka kepada pihak keamanan dalam memberikan informasi yang membangun,” katanya.
Seorang pengguna jalan, Irwan, 40 tahun, mengatakan kalau pers sangat bermanfaat bagi masyarakat. “Saya berharap wartawan dapat menyampaikan aspirasi masyarakat dengan baik,” katanya.
ILHAM





