Nunun Nurbaetie. TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Foto Terkait
Berkas Rampung, Nunun Siap Disidang
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, menyatakan siap menjalani persidangan. ''''Tadi berkas saya diserahkan oleh penyidik kepada jaksa. Setelah ini, maka saya akan segera menjalani persidangan,'''' ujar Nunun saat keluar dari gedung KPK, Kamis, 9 Februari 2012.
Nunun yang keluar sekitar jam 11.30 itu mengatakan bahwa ia telah menandatangani berkas perkaranya. Namun, Nunun mengaku tidak tahu tahapan proses selanjutnya. ''''Kalau mau tanya tahapannya, karena saya tidak mengerti hukum, silakan tanyakan pada jaksa,'''' tuturnya.
Pengacara Nunun, Ina Rachman membenarkan bahwa kliennya siap disidang. "Ibu sudah siap sidang. Berkas tersebut sudah ditandatangani," katanya.
Hari ini Nunun mendatangi kantor KPK. Ia menandatangani pelimpahan berkas dari penyidikan ke penuntutan (P21). Dia tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Sejak tertangkap oleh KPK di Bangkok, Thailand, pada 7 Desember lalu, Nunun sudah enam kali diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan terakhir pada 1 Februari lalu. Saat itu Nunun dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK ihwal keterkaitannya dengan beberapa nama. Satu di antaranya adalah Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Santoso.
Nunun juga pernah membeberkan peran bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, dalam kasus itu. Nunun mengatakan rekan sosialitanya itu pernah meminta bantuan kepadanya agar diperkenalkan dengan anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam kasus ini, Miranda juga sudah dijadikan tersangka oleh KPK. Puluhan anggota DPR periode 1999-2004 penerima cek pelawat ini sudah dipidana bersalah.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2011 lalu. Dia diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004. Ia juga diduga mendapat uang Rp 1 miliar dari perannya membantu Miranda sehingga terpilih.
Cek itu dipesan oleh PT First Mujur kepada Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha Medan. Bank Artha Graha, milik pengusaha Tomy Winata, mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso. Cek itu dimaksudkan untuk pembelian lahan sawit atas nama Suhardi Suparman alias Ferry Yen. Belakangan cek itu berpindah tangan kepada Nunun. Lalu Ari Malangjudo, Direktur PT Wahana Esa Sembada, menyerahkan cek itu kepada anggota Dewan periode 1999-2004.
NUR ALFIYAH





