Sistoyo. TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
KPK Limpahkan Jaksa Sistoyo ke Tipikor Bandung
TEMPO.CO, Bandung -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung segera mengadili terdakwa kasus jaksa penerima suap, Sistoyo. Adapun berkas dan surat dakwaan kasus eks aparat Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, tersebut sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis siang, 9 Februari 2012.
"Kemungkinan pekan depan sudah mulai disidangkan. Kami sekarang tinggal menunggu penetapan jadwal pasti sidang pertama (dari pihak Pengadilan Bandung)," ujar jaksa komisi antikorupsi Hadiyanto seusai pelimpahan berkas Sistoyo di PN Bandung.
Hadi menyebutkan, Sistoyo dijerat dengan pasal dakwaan alternatif. "Dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dakwaan kedua Pasal 5 ayat (2) dan dakwaan ketiga Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," katanya.
Sementara itu, Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Bandung Susilo Nandang mengatakan, berkas Sistoyo terdaftar di kantornya dengan Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg. Adapun sidang kasus Sistoyo akan dipimpin Ketua Majelis Hakim GN Arthanaya dengan Hakim Anggota Adriano dan Basari Budi.
Susilo mengakui, sidang perdana kasus Sistoyo kemungkinan digelar pekan depan. "Hanya jadwal tepatnya kami juga masih menunggu keputusan Ketua Majelis Hakim-nya (GN Arthanaya)," kata Susilo saat ditemui di kantornya.
Sistoyo didakwa menerima suap Rp 100 juta dari terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang ditanganinya, Edward M. Bunyamin pada 21 November 2011 di Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Suap sebagai bayaran agar Sistoyo menuntut Edward dengan hukuman lebih ringan.
Edward sendiri bersama bawahannya, Anton Hadyono, kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung sebagai terdakwa pemberi suap kepada Sistoyo. Persidangan kedua terdakwa ini akan memasuki tahap pemeriksaan para saksi mulai Senin, 13 Februari 2012.
Penasehat hukum Sistoyo, Badrani Rasyid, mengatakan dari pihak Kejaksaan Cibinong, kliennya bukanlah satu-satunya pelaku. Jaksa lain yang juga terlibat kasus suap tersebut adalah Epiyarti yang bersama Sistoyo menjadi tim penuntut dalam kasus Edward Bunyamin.
ERICK P. HARDI





