foto

TEMPO/Kink Kusuma Rein

Asosiasi Pengembang Akan ''Class Action'' FLPP  

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi pengembang dan permukiman seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo mengungkapkan, jika hingga akhir Februari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tak juga berjalan, pihaknya berencana melakukan class action.

"Kalau BTN mengundurkan diri, sedangkan ketika program FLPP tahun 2011 BTN yang bisa menyerap, kami akan lihat lagi. Kalau tidak berjalan akhir Februari, kami akan melakukan class action," kata Eddy di gedung MPR/DPR, Kamis, 9 Februari 2012.

Menurut Eddy, pihaknya dan para konsumen yang merasa dirugikan akan menuntut dampak dan kerugian akibat penghentian sementara program FLPP. "Kami juga menuntut dari sisi sosialisasi karena program FLPP ini kan sudah disosialisasikan. Lantas kenapa tidak dijalankan," ucapnya.

APERSI mengklaim penghentian sementara program FLPP berakibat pada tertundanya pembangunan di tahun 2012. Saat ini APERSI sedang mengejar pembangunan sekitar 8.000 unit perumahan tipe 36 dan di bawah tipe 36.

Sebelumnya Kementerian Perumahan Rakyat tetap berkukuh menginginkan suku bunga penyaluran FLPP berada di angka 6-7 persen. Dengan begitu, hingga hari ini belum tercapai kesepakatan besaran bunga antara Kemenpera dan bank penyalur kredit FLPP.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan besaran bunga tersebut dimaksudkan agar pihaknya bisa menambah jumlah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Jadi kalau bunga rendah, MBR yang menerima fasilitas itu akan bertambah banyak. Banyak KPR yang disalurkan jika suku bunganya turun,” kata Hartoyo.

MARTHA THERTINA